
KARAWANG – Kurang tiga bulan jelang pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, malah melakukan promosi jabatan, Jumat (6/9/2024). Aep melantik Asep Aang Rahmatullah sebagai Sekretaris Daerah defenitif menggantikan Penjabat (PJ) Sekda, Eka Sanatha.
Padahal, Aep Syaepuloh, dipastikan maju lagi sebagai salah satu kontestan di Pilkada Karawang. Dia telah mendaftar ke KPU bersama Maslani sebagai calon wakilnya, 28 Agustus 2024 lalu.
Langkah Aep yang melantik Asep Aang sebagai Sekda defenitif tak pelak mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Hal itu dianggap sebagai upaya untuk mempermulus langkah politiknya pada Pilkada nanti.
“Kendati bupati menyebut telah mengikuti aturan yang berlaku, pengangkatan Sekda defenitif di tengah tahapan Pilkada sangat tidak elok. Kami yakin hal ini hanya dilakukan oleh Bupati Karawang,” ujar politisi dari Partai Persatuan Pembangunan, Dedi Rustandi, Jumat siang (6/9/2024).
Menurutnya, sikap Bupati Aep menunjukan arogansi kekuasaan yang berlebihan. Dia seakan tak mengindahkan aturan dengan mencari celah agar hasratnya terpenuhi.
Dedi Rustandi mengaku telah membuat aduan kepada Kemendagri terkait hal itu bersama pengurus partai nonparlemen lainnya. “Kami telah datang ke Kemendagri agar mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Karawang ditunda dulu hingga Pilkada usai nanti,” kata Dedi.
Pada kenyataannya, lanjut dia, Bupati Aep tetap memaksakan kehendak dengan tetap melantik Asep Aang sebagai Sekda defenitif. “Sebagai sahabat, saya mengucapkan selamat kepada Kang Asep Aang yang telah dilantik sebagai Sekda defenitif. Namun, aturannya tetap harus dipertanyakan,” ujar Dedi lebih lanjut
Disebutkan, dia bersama pengurus partai nonparlemen seperti Partai Buruh, PKN, dan Hanura, berencana mengajukan gugatan ke Mendagri agar pelantikan Asep Aang dianulir dan ditunda hingga Pilkada usai. Hal itu dilakukan agar Pilkada Karawang berlangsung bersih tanpa intrik politik
Mereka juga akan mengadukan hal itu kepada Bawaslu Karawang. “Bawaslu harus bersuara atas hal ini. Jangan sampai pelantikan Sekda defenitif menjadi benih-benih ketidak fairan pelaksanaan Pilkada Karawang,” katanya.
Sementara itu, Bupati Aep Syaepuloh dalam sambutannya menyebutkan, dirinya sudah mengantongi persetujuan dan izin tertulis baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk melantik Asep Aang.
Aep juga menegaskan semua prosesi pengisian dan pelantikan jabatan kosong di Karawang didasari dengan aturan, termasuk izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Saya pastikan BKSDM Karawang tidak ada lobi atau bayar-bayar jual-beli soal jabatan. Dan ini sudah dibuktikan,” kata Aep.
Di tempat yang sama Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Gerry Sigit Samrodi mengatakan, Asep Aang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
Asep Aang mengikuti kompetisi manajemen talenta itu bersama limapejabat di lingkungan Pemkab lainnya. Dari enam peserta itu terpilih 3 besar yakni Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Asda 1 yang juga Penjabat Sekda, Eka Sanatha, dan Kepala Disdukcapil Bambang Susetyo.
“Sempai akhirnya terpilih satu nama yakni Asep Aang Rahmatullah,” kata Gerry di sela pelantikan di Aula Husni Hamid Komplek Kantor Bupati Karawang, Jumat (6/9/2024).
Gerry mengatakan, Pemkab Karawang mendapat tembusan surat dari dari Pj Gubenur Jawa Barat, tanggal 26 Agustus 2024 tentang pemohonan persetujuan pengangkatan dan pelantikan Sekda di Pemkab Karawang ke Menteri Dalam Negeri. Dan pada 4 September 2024 izin tertulis dari Mendagri turun ke Karawang.
“Sehingga, 6 Agustus 2024 ini Sekda Karawang defenitif bisa dilantik,” kata Gerry.
Disebutkan juga, izin tertulis dari Mendagri tersebut menjadi hal penting. Sebab, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang manjadi aturan terbaru UU Pilkada, dan PKPU No 2 Tahun 2024, hingga SE Mendagri terbaru berbunyi pengisian jabatan kosong di pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pilkada hanya dapat dilaksankan jika mendapat persetujuan atau izin tertulis dari Mendagri.
Perlu diketahui kekosongan jabatan Sekda Karawang terjadi sejak 1 Juli 2024 lalu. Saat itu Acep Jamhuri mundur atau pensiun dini dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil.
Bupati Aep kemudian menunjuk Eka Sanatha sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda. Kemudian Eka diangkat jadi Penjabat Sekda per 10 Juli 2024 setelah mendapat peretujuan dari Pj Gubernur Jawa Barat.(red)
