KARAWANG – Kepala Desa dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang dilaporkan pihak PT Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). Para terlapor dituding telah melakukan tindak pemerasan terhadap perusaan tersebut dan menggelapkan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi.
Hal itu di sampaikan Gary Gagarin Akbar sebagai kuasa hukum PT HBSP seusai membuat laporan ke Kejati Jabar. “Sejak tahun 2021 klien kami diwajibkan stor ke BUMDes Sukaluyu sebesar Rp 50 juta per bulan. Alasannya, semua pengelolaan limbah ekonomis dari perusahaan yang berlokasi di Desa Sukaluyu wajib melalui BUMDes setempat,” ujar Gary.
Menurutnya, dana yang disetor kliennya ke BUMDes Sukaluyu diduga tidak dikelola dengan baik. Dana itu hanya digunakan untuk kepentingan Kades dan Direktur BUMDes Sukaluyu.
Atas dasar itu, sambung Gary, pihaknya melaporkan Direktur BUMDes dan Kepala Desa Sukaluyu dengan tuduhan pemerasan dan tindak pidana korupsi. “Jadi ada dua terlapor yakni Kades dan Direktur BUMDes,” ujarnya menegaskan.
Dijelaskan pula, kronologi pemerasan bermula pada tahun 2021. Ketika itu, kliennya memiliki pekerjaan di Desa Sukaluyu dan sudah tertuang dalam surat perintah kerja (SPK) .
Namun, pihak Kades dengan mengatasnamakan BUMDes berunjuk rasa ke perusahaan yang menjadi minta kerja PT HBSP. Saat itu mereka menyebutkan, semua perusahaan yang berlokasi di wilayahnya jika memberikan pekerjaan kepada vendor harus melalui BUMDes.
“Kemudian perusahaan itu dipaksa untuk mengganti vendor,” kata Gery.
Gery melanjutkan, di bawah tekanan, akhirnya kliennya menyetujui untuk menandatangani perjanjian pemberian fee setiap bulan kepada pihak BUMDes. Sebab, jika tidak setor yang ke BUMDes, pihak terlapor akan melakukan unjukrasa terus menerus hingga pekerjaan klien kami diputus.
“Draf Perjanjian pun yang menyiapkannya pihak terlapor,” kata Gary.
Selain itu, lanjut dia, kliennya dijanjikan akan diberi keamanan berusaha di Desa Sukaluyu. Namun hal tersebut dinilai tidak terjadi.
Ironisnya, uang dari kliennya tidak dibukukan secara baik oleh BUMDes. Diduga kuat uang itu hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Kades dan direktur.
“Kami mencurigai uang yang kami berikan tidak masuk ke dalam kas desa. Lalu kami juga merasa ada penggunaan penyalahgunaan wewenang yang memaksa klien kami harus memberikan fee,” kata Gary.
Hingga berita ini disusun, penulis belum berhasil mengubungi pihak terlapor.(red)
