DPRD Bahas Raperda BUMDes, Ini Maksud dan Tujuannya

Dedi Rustandi

KARAWANG-DPRD Karawang kini tengah membahas Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kegiatan ini merupakan proses pembuatan Perda sebelum disahkan pada Sidang Paripurna untuk kemudian diundangkan.

Ketua Pansus Raperda BUMDes, Dedi Rustandi mengatakan, pembentukan Raperda BUMDes dimaksudkan sebagai regulasi Pendirian BUMDes atau BUMDes Bersama sebagai upaya menampung seluruh kegiatan perekonomian dan pelayanan umum yang dikelola desa atau kerjasama antar desa.

Beberapa tujuan dibentuk Perda ini, lanjut Derua sapaan akrab Dedi Rustandi, yaitu untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga masyarakat desa.

“Selain itu juga untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan PADes,” tutur dia.

Masih kata Derus, dalam draft Raperda BUMDes juga mengatur asas pendirian BUMDes.

“Pendirian BUMDes harus berasaskan Musyawarah, Kebersamaan, Kegotong-royongan, Kemandirian, Partisipasi, Pemberdayaan, Berkelanjutan dan Transparansi,” paparnya.

Derus mengungkapkan, saat ini Pansus Raperda BUMDes masih terus melakukan pembahasan lebih dalam terkait klausal-klausal yang akan muat, dengan menyesuaikan kebutuhan di Kabupaten Karawang.

“Kami berharap Raperda ini menjadi regulasi yang mampu mendorong perkembangan BUMDes yang ada di Kabupaten Karawang. Sehingga pembahasan kami lakukan secara rinci. Setiap pasal yang ada harus menyesuaikan dengan kebutuhan di Kabupaten Karawang,” tandasnya.(zak)

Baca juga

Leave a Comment