
Ilustrasi pencabulan
PURWAKARTA-Sungguh bejat perbuatan Obay (54), selaku kakak ipar dari SN (13). Bukannya melindungi adiknya, dirinya malah merusak kehormatan SN berkali-kali. Diiming-imingi HP dan sejumlah uang, SN, warga Kecamatan Bojong, dinodai oleh Obay sejak tahun 2019.
Korban tak lain merupakan adik ipar pelaku dan tinggal serumah di Kecamatan Bojong. Peristiwa bejat tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan hal itu kepada pihak Kepolisian Resort Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut sudah berlangsung dari tahun 2019 dan dilakukan di rumah hingga disebuah penginapan di wilayah Kecamatan Darangdan atau tepatnya di sebuah penginapan yang berada di perbatasan wilayah Kabupaten Purwakarta dan Bandung Barat.
Baca juga : Diduga Teroris, Pedagang Olahan Bakso Ditangkap Densus 88
“Awal mula perbuatan itu dilakukan saat kondisi sepi tak ada orangtua korban sebanyak dua kali dan terus berlangsung”. Rabu (10/6/2020) di Mapolres Purwakarta.
Tidak puas sampai disitu, pelaku ini pun terus mencoba merayu korban dengan mengajaknya ke sebuah hotel di wilayah Darangdan hingga persetubuhan di sebuah hotel tersebut pun berlangsung hingga dua kali dalam rentang waktu berbeda.
“Tersangka ini dalam melancarkan aksinya melakukan bujuk rayu, seperti membelikannya handphone sebanyak tiga unit dan sering memberikannya uang,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Handreas, pelaku juga sering mengatakan bakal bertanggung jawab terhadap segala kebutuhan korban, sehingga korban pun termakan bujuk rayunya dan mau kembali melayani nafsu binatang sang kakak iparnya tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus melewati hari- harinya dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Purwakarta.
“Pelaku kami kenakan pasal terkait perlindungan anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, selain meringkus pelaku, Satreskrim Polres Purwakarta juga mengamankan barang bukti, seperti jaket, kaos lengan panjang, rok bermotif bunga-bunga, dan kaos bermotif loreng yang terakhir digunakan korban saat disetubuhi pelaku. (wes/tif).