
Penerimaan berkas calon PPK di kantor KPU Karawang. (Foto : KPU Karawang).
KARAWANG-Memasuki tahapan Pilkada Karawang 2020, KPU Karawang sedang melakukan proses penyeleksian calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Jaringan Pengawan Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Karawang mengingatkan KPUD untuk tidak merekrut kembali 12 PPK yang pernah bermasalah saat di Pileg 2019.
“12 PPK yang bermasalah di Pileg 2019 telah memberikan noda hitam sebagai penyelenggara pemilu,” kata Ketua DPD J.P.K.P Karawang, Latifudin Manaf, Rabu (22/1/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dalam Pasal 16 ayat 1a disebutkan penerimaan anggota PPK dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian.
“Nah 12 PPK bermasalah saat di Pileg 2019 integritasnya telah cacat sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Latifudin melanjutkan, dalam Putusan DKPP Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor 221-PKE-DKPP/VIII/2019, disebutkan ada lima PPK yang mewakili 12 PPK yang menjadi saksi adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Karawang, Asep Saepudin Muksin.
Kelima PPK yang jadi saksi tersebut mengakui telah menerima transferan nominal uang melalui rekening dari caleg DPR RI Perindo, H. EK Budi Santoso alias Kusnaya.
“Mereka pun kemudian mengakui diminta oleh Kusnaya untuk kembalikan uangnya sebesar 60 persen dari total uang pernah diterima PPK,” ungkapnya.
“Buntutnya, DKPP memecat pemanen AM sebagai komisioner KPU Karawang, sementara 12 PPK karena sifatnya ad hoc jadi tugasnya selesai ketika penyelenggaraan pemilu pun selesai,” timpalnya.
Dengan memperhatikan pemaparan di atas, sambungnya, KPU Karawang diminta untuk memblacklist 12 PPK tersebut agar tidak lagi dilibatkan dalam penyelenggaraan Pilkada Karawang 2020.
“Jadi KPU Karawang harus melakukan tindakan preventif biar Pilkada Karawang 2020 tidak lagi dicederai oleh penyelenggara yang tidak miliki integritas,” tutupnya. (red).
