
Proses penghitungan suara Pilkades Serentak 2020 di Kabupaten Cianjur
CIANJUR-Sebanyak 62 persen calon petahana kalah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020 di Kabupaten Cianjur. Karena kinerja yang dinilai tidak optimal menjadi alasan warga memilih calon baru sebagai kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial, menjelaskan, dari sebanyak 247 desa yang mengelar pilkades, ada 191 desa yang memiliki calon kades petahana.
“Namun dari 191 desa tersebut hanya 73 calon petahana yang berdasarkan hasil pemungutan suara meraih dukungan terbanyak dan terpilih kembali jadi kepala desa. Sedangkan petahana sekitar 38 persennya,” katanya, Senin (24/2/2020).
Menurutnya, untuk 56 desa lainnya yang menggelar Pilkades, tidak ada calon kepala desa petahana yang maju kembali dalam pilkades serentak 2020 itu.
Salah satu desa, calon kades petahana yang kalah, yaitu Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
Berdasarkan hasil pengitungan panitia pilkades desa nagrak, calon penahanan yaitu Dadan Buldan memperoleh suara sebanyak 1.880, kalah dari calon Hendi Saeful Maladi yang mencapai 2.115 suara.
Raka Fauzi (24) seorang warga Desa Nagrak mengungkapkan, ketidakpuasan warga terhadap kinerja kepala desa sebelumnya membuat warga lebih memilih calon kepala desa yang bukan merupakan petahana.
“Dengan terpilihnya kades yang baru ini diharpakan bisa menjadi harapan baru untuk seruluh masyarakat nagrak, dan dapat membawa perubahan dan pelaksaan pembangunan yang merata dan trasnparan,” pungkasnya.(zie/zak)
