
Komisi II DPRD Karawang saat rapat dengan OPD terkait.
KARAWANG-Anggota Komisi II DPRD Karawang dari Fraksi PDI-P, Natala Sumedha, mendesak agar Pemkab Karawang segera menagih piutangnya sebesar Rp500 miliar lebih. Pasalnya, piutang sebesar itu bisa untuk menutupi defisit APBD II dan meningkatkan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Menurut kami piutang sebesar itu bukan angka yang kecil. Selama ini TAPD ketika menutup defisit selalu melakukan efisiensi, padahal menutup defisit tersebut bisa juga dengan memaksimalkan PAD, di antaranya tagih para pemilik hutang,” kata Natala, Rabu (30/10/2019).
Natala menjelaskan, piutang Rp500 miliar lebih tersebar di antaranya kerjasama pasar BOT (Build Operate Transfer) yang dilakukan sejak 2013 sampai 2019, yaitu dengan ALS, Celebes, Senjaya dan inconi, masih ada piutang dengan total Rp8,052 miliar yang belum ditagih. Adapun perinciannya, PT ALS Rp700 juta dan PT Celebes Rp2,6 miliar, keduanya mengelola Pasar Cikampek 1 yang sempat bersengketa.
Baca juga : Buntut Gedung Maternitas Gagal Dibangun, Dirut RSUD Dituntut Mundur
Kemudian Pasar Johar yang dikelola oleh PT Senjaya juga masih menyisakan hutang kepada Pemkab Karawang sebesar Rp800 juta dan PT Inconi pengelola Pasar Cikampek 2 belum melunasi hutang sebesar Rp2,8 miliar.
“Sedangkan kami memiliki keyakinan bahwa para pedagang dan pemiliki kios setiap bulannya pasti ditagih bayar iuran oleh pengelola pasar tersebut,” ucapnya.
Pertanyaannya, tandasnya, kenapa uang itu tidak disetorkan sebagai kontribusi ke kas Pemkab sesuai MoU kerjasama. Apakah pihak ketiga tersebut bisa disebut wanprestrasi, lalu kenapa oleh Pemkab Karawang didiamkan saja.
“Bupati sebagai pemegang kebijakan tertinggi tidak memberi instruksi untuk mengambil tindakan hukum seperti kerjasama dengan kejaksaan dalam menagih piutang tersebut, yang jelas uang tersebut seharusnya menjadi hak Pemkab Karawang,” tegasnya.
Baca juga : Tingkatkan Kualitas, BKPSDM Karawang Bakal Terapkan Diklat Terakreditasi
Natala melanjutkan, piutang lain yang belum tertagih hingga jelang akhir tahun ini adalah dari tera ulang sebesar Rp500 juta.
“Kita maksimalkan terkait tentang tera ulang tersebut, yaitu tera ulang meter PLN meter PDAM timbangan di pabrik-pabrik, timbangan di pasar tradisional, maupun pasar BOT. Permasalahannya, pemda kekurangan orang yang mengerti tentang meterologi ini, menjadi tugas berat BKPSDM,” sarannya.
Kemudian soal piutang pajak bumi dan bangunan atau lebih familiar disebut PBB sebesar Rp529 miliar dan baru tertagih sebesar Rp13 miliar di mana piutang tersebut terdiri dari dua bagian sejak tahun 2013-2018, yaitu piutang PBB dari limpahan kewenangan pusat sebesar Rp232 miliar dan piutang setelah dikelola oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp237 miliar.
“Piutang restibusi jasa umum, restribusi parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ke-3 masih tersisa Rp180 juta yang belum tertagih, padahal hampir dipastikan setiap pengendara yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan selalu dipungut parkir. juga piutang penggunaan jasa laboratorium Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp300 juta yang masih nyangkut di perusahaan,” beber anggota DPRD Karawang dua periode ini.
Baca juga : Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS Karawang Ditunda, Ini Alasannya
Di luar Rp500 miliar lebih, lanjut Natala, belum lagi permintaan pihaknya terkait sewa tanah yg digunakan oleh Ramayana yang dinilai masih terlalu kecil sekitar, yakni USD 4.500 per tahun yang sudah berlangsung bertahun-tahun dan belum dilakukan evaluasi oleh bagian kerjasama daerah serta belum berjalannya pemutihan IMB di BPMPTSP terkait perubahan bangunan rumah yang ada di perkotaan dan perumahan, juga pengalihfungsian gudang menjadi tempat produksi dan lain sebagainya.
“Masih banyak persoalan yang menjadi benang kusut yang harus diperbaiki di akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, kami berharap bisa tuntas sebelum masa jabatan berakhir,” tutupnya. (red).
