KARAWANG-Huang Che Ming alias Siau Huang (26), warga Negara Taiwan yang dibawa ke Indonesia oleh pengasuhnya sejak 2019 silam, akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Kamis (6/7/2023). Sebab, izin tinggal Siau Huang di Karawang telah overstay 3 tahun 11 bulan.
Siau Huang sendiri merupakan pengidap down syndrom yang sebagian hidupnya diasuh oleh Siti Aisyah, warga Cikampek, Kabupaten Karawang. Awalnya, Siti Aisyah mengasuh Siau Huang di negara asalnya, Taiwan.
Namun, setelah kontrak kerja Asih di Taiwan habis, ayah Siau Huang menyarankan agar anaknya dibawa ke Indonesia. Alasannya, di Taiwan, tidak ada yang mau mengurus Siau Huang setelaten Sitia Aisah.
Saat itu ayah Siau Huang menjanjikan akan mengirimi uang untuk biaya hidup anaknya di Indonesia. Namun, setelah ayah Siau Huang tutup usia, kiriman uang terhenti sama sekali.
Siti yang sudah kadung menyayangi Siau Huang tetap merawatnya dengan sepenuh hati. Bahkan Siau Huang telah dianggap anak sendiri.
Persoalan muncul, ketika Siti mulai kekurangan biaya untuk merawat anak angkatnya itu. Siti beberapa kali mencoba menghubungi kakak kandung Siau Huang untuk meminta bantuan dana.
Akan tetapi kakak Siau Huang susah dihubungi, bahkan terkesan sudah mengabaikan adiknya itu. Akhirnya Siti mecurahkan keluh-kesahnya melalui media sosial, sehingga keberadaan Siau Huang di Cikampek menjadi viral.
Tak lama berselang pihak Imigrasi Karawang menelusuri dokumen keberadaan Siau Huang di Cikampek, dan ternyata izin tinggalnya sudah lama habis.
Akhirnya pihak Imigrasi memutuskan untuk mendeportase Siau Huang ke negara asalnya. Pihak Imigrasi Karawang menyebut proses deportasi sudah sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan, Siti Aisah telah merawat Siau Huang di Taiwan selama enam tahun. Kemudian Siti membawa pulang Siau Huang ke Cikampek, Karawang.
“Pada hari ini Huang Che Ming nama panggilannya Siau Huang. Kami pulangkan atau deportasi ke Taiwan,” kata Barlian, di Kantor Imigrasi Karawang pada Kamis (6/7/2023).
Ia menjelaskan, deportasi Siau Huang sudah sesuai ketentuan dan aturan berlaku. Yakni dalam pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 20211 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal itu disebutkan orang asing sudah overstay diatas 60 hari dapat dilakukan pemulangan atau bahasa keimigrasiannya pendeportasian. “Siau Huang sudah overstay 3 tahun 11 bulan di Karawang ini,” ujar Berlian Gunawan.
Dia juga mengungkapkan, pada kasus ini Imigrasi mengedepankan rasa kemanusiaan. Termasuk pada proses deportasi. Sebab kondisi WNA yang dipulangkan mengalami down syndrome.
Sehingga, lanjut Berlian, pihaknya tidak langsung memulangkan yang bersangkutan kendati izin tinggal WNA itu sudah lama overstay. “Kami juga tidak melakukan penangakalan atau cekal karena alasan kemanusiaan. Karena ada harapan dan keinginan ibu angkatnya Siti agar bisa dirawat di Indonesia kembali,” ucapnya.
Untuk pemulangan hari ini, kata Barlian, juga sudah ada permintaan sendiri dari pihak keluarga. Juga ada pendampingan dari Siti sebagai orangtua asuh, Kamar Dagang Indonesia (KDI), dan juga tim medis yang mendampingi selama proses perjalanan ke Taiwan.
“Artinya tidak main asal kami pulangkan atau deportasi. Karena kondisi anak itu kan sakit, sehingga benar-benar pengawasannya mulai berangkat dari rumah, di Bandara hingga sampai ke Taiwan,” katanya.
Imigrasi Karawang, lanjut dia, turut mendampingi proses pemulangannya mulai dari kantor imigrasi hingga ke Bandara Soekarno-Hatta. Dalam proses pemulangan itu Siti Aisah ikut berangkat ke Taiwan mengantar Siau Huang. Juga tim medis dari Rumah Sakit Budha Tzu Chi ikut dalam perjalanan menuju ke Taiwan.
“Naik pesawat China Airline dengan rencana jadwal pemberangkatan pukul 14.13 WIB. Di Taiwan ada pihak Taipei Economic and Trade Office (TETO) dan KDI yang turut mengawasi,” katanya.(red)
