
ist jual beli (pxabay)
KARAWANG – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Karawang, Eddy Djunaedy M mengingatkan kepada masyarakat bahwa sebagai konsumen, masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Eddy mengatakan, dalam UU tersebut terdapat 9 poin hak bagi konsumen. Yang pertama adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Lalu, hak ke dua yaitu hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesua dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Selanjutnya, yang ketiga adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Ke empat, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. “Jadi ketika barang atau jasa tersebut diterima tidak sesuai, konsumen berhak komplain meminta ganti barang yang sesuai,” ujar Eddy.
Hak kelima yaitu hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Ke enam konsumen berhak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
“Konsumen juga berhak mendapatkan pelayanan yang benar, jujur dan tidak diskriminatif. Dan yang paling penting, hak ke delapan yaitu konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yangditerima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” ujar Eddy.
Dan terakhir, konsumen memiliki hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Namun, Eddy juga menyampaikan bahwa selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban. Kewajiban yang pertama adalah membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakian barang atau jasa. “Ini bertujuan untuk keselamatan konsumen,” ujarnya.
Kewajiban lainnya yakni beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. “Konsumen juga wajib membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, mengikuti upaya penyelesaian hukun sengketa perlindungan konsumen secara patut,” ujar Eddy.
