Urus KIA Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan

Salah seorang anak sedang mengikuti proses pembuatan KIA di Kantor Kecamatan Purwakarta Kota

PURWAKARTA-Untuk mengurai kepadatan saat melakukan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kantor Disdukcapil, Pemerintah Kabupaten Purwakarta sediakan layanan di beberapa kantor Kecamatan.

Seperti untuk warga Kecamatan kota Purwakarta, pengurusan KIA bisa dilakukan di kantor kecamatan yang beralamat di Jalan Veteran, Purwakarta.

“Pemindahan pelayanan ini untuk meminimalisir adanya antrean masyarakat seperti yang terjadi di kantor Disdukcapil,” ujar Camat Kota Purwakarta, Juddy Herdiana, Rabu (29/1/2020).

Baca Juga: Pemohon KIA Serbu Kantor Disdukcapil Purwakarta

Pelayanan kepengurusan KIA di kantor Kecamatan, lanjut Juddy, berdasarkan Surat Edaran dari Pemerintah Daerah dan di mulai per tanggal 29 Januari 2020.

“Syarat pengurusan KIA, dengan membawa photo copy akta lahir anak, photo copy KK dan KTP orang tua. Dan semua itu tidak dipunggut biaya alias gratis,” ungkapnya.

Sementara, menurut seorang warga Kecamatan Purwakarta, Rosita (42) mengaku sebelumnya tidak tahu kalau mengurus KIA bisa dilakukan di kantor kecamatan Purwakarta.

“Jika di kantor di Disdukcapil Purwakarta antriannya sangat banyak. Alhamdulilah sekarang lebih dekat. Pelayanan juga cepat dan mudah, tidak harus antre lama,” katanya.(wes/zak)

Baca juga

Leave a Comment