Polres Purwakarta Tinjau Lokasi Galian Tanah di Sukatani

Polres Purwakarta saat meninjau langsung lokasi galian tanah

PURWAKARTA-Untuk menindaklanjuti adanya laporan warga terkait aktivitas kendaraan galian tanah merah yang dinilai membahayakan pengguna jalan, Polres Purwakarta lakukan peninjauan langsung ke lokasi galian yang berada di Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, Rabu (29/1/2020) sore.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, karena banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas galian, maka untuk sementara lokasi tersebut ditutup dan tidak di ijinkan beroperasi hingga batas waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu hasil dari proses penyelidikan kepolisian.

Baca Juga: Bahayakan Pengguna Jalan, Galian Tanah Sukatani di Police Line

“Kami sedang lakukan penyelidikan yang kaitannya tentang prosedur penggalian ini. Operasinya bagaimana, hingga pengangkutannya. Sehingga material tanah tak bercecer di aspal dan ada tidaknya tim pembersihnya,” ujar Matrius di lokasi galian.

Lebih lanjut, kepolisian pun akan menyelidiki terkait ijin atas galian tanah merah tersebut. Sebab menurutnya, terkait perizinan galian ada di tingkat provinsi, sehingga perlu ada pengecekan satu per satu hingga ke tingkat provinsi.

Baca Juga: Kotori Jalan, Galian Tanah Sukatani Dikeluhkan Warga

“Dan jika ternyata tidak memiliki ijin, maka kami akan lakukan penegekan hukum. Kami minta masalah kemarin (berceceran tanah di jalan-red) tak terulang lagi,” katanya.

Untuk itu rencananya Polres Purwakarta akan segera memanggil pemilik lahan dan pelaku usaha untuk dimintai keterangannya.

“Pokoknya penutupan galian tanah ini sampai kami tahu kalau ini legal atau ilegal serta bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) nya sehingga sampai mengakibatkan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.(wes/zak)

Baca juga