
Usai rapat, Pimpinan DPRD Karawang dan Komunitas Gusdurian foto bersama. (Foto : Latif/Praja).
KARAWANG-Komunitas Penggerak Gusdurian Karawang menolak adanya revisi RUU KPK. Mereka pun menyalurkan aspirasinya ke anggota legislatif DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (19/9/2019).
Kedatangan mereka diterima Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar dan Endang Sodikin, serta Ketua Fraksi PDI-P Karawang, Pipik Taufik Ismail, dan Ketua Fraksi PKB, Jajang Sulaeman.
Menurut Koordinator Jaringan Gusdurian Karawang, Ahmad Rohiman, kedatangan mereka ke gedung DPRD Karawang untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan krusial tentang identitas suatu lembaga (KPK-red) yang harusnya menjadi lembaga yang independen, bebas aktif serta menjadi garda terdepan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Saat ini lembaga yang kami harapkan disulap menjadi lembaga yang lemah dan tunduk kepada penguasa dan birokrat demi memuluskan ruang gerak mereka,” kata Rohiman.
Baca juga : Sambut HUT Ke-386 Kabupaten Karawang, DPRD Gelar Sidang Paripurna Istimewa
Rohiman menjelaskan, ada beberapa poin dalam RUU KPK yang patut dikritisi, di antaranya soal pegawai KPK dikhawatirkan tidak lagi independen karena pegawai KPK akan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kemudian ketika KPK akan melakukan penyadapan, penyitaan dan penggeledehan harus minta izin dewan pengawas.
“Poin-poin itulah yang kami anggap sebagai upaya pelemahan KPK dan kami menolak segala upaya untuk melemahkan KPK,” ujarnya.
Sementara Pendi Anwar menjelaskan, aspirasi Gusdurian akan disampaikan ke DPR RI maupun pemerintahan pusat melalui perwakilan fraksi-fraksi yang partainya tembus ke DPR RI.
Baca juga : DPRD Karawang Umumkan Usulan Pimpinan Definitif DPRD dan Pimpinan Fraksi
“Yang jelas aspirasi ini mesti disampaikan baik secara formal maupun non-formal ke DPR RI ataupun ke pemerintah pusat,” singaktnya. (red).