
Tokoh pemuda Purwakarta, Hadi Saeful Rizal. (Foto : Uwes/Praja).
PURWAKARTA-Kalangan masyarakat Purwakarta mengecam keras atas terungkapnya perbuatan pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas berinisial N (17) yang diketahui sebagi warga Desa Sindangpanon, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta yang dilakukan AKA (48) dan ST (37) belum lama ini.
Terlebih, salah satu pelaku pencabulan itu AKA (48) diketahui merupakan seorang guru SD berstatus PNS.
Tokoh pemuda Purwakarta, Hadi Saeful Rizal mengatakan, sudah seharusnya pihak kepolisian menindak tegas pelaku dengan hukuman seberat- beratnya terlebih bagi pelaku PNS harus di pecat karena telah mencoreng dunia pendidikan.
Baca juga : Bejat, Oknum Guru ASN Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas Hingga Hamil
“Oknum Guru SD tersebut harusnya diberi ganjaran setimpal, terlebih kejadian asusila tersebut menjadi viral dan telah mencoreng dunia pendidikan,” kata pria yang juga sebagai Pengamat Politik dan Analisa Kebijakan Sosial Ekonomi di Kabupaten Purwakarta, saat ditemui di sela kegiatanya, Senin (7/10/2019).
Sementara itu, dikatakan Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, kasus tersebut saat ini sudah diselsaikan secara kekeluargaan dan sudah ada kesepakatan antara keluarga dengan pelaku.
“Keluarga korban gak jadi lapor, menurut keluarga sudah ada kesepakatan korban akan dinikahi salah satu pelaku ” ungkap Handreas saat dihubungi melalui selulernya.
Baca juga : Diduga Dibunuh, Wanita Kulit Putih Tak Berbusana Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Omega
Dari hasil pemeriksaan diketahui salah satu pelaku ST, telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak lama hingga menyebabkan korban hamil 4 bulan. Sementara pelaku yang merupakan seorang ASN berinisial AKA (48) hanya melakukan cabul terhadap korban.
“Jadi yang menikahi korban pelaku yang pertama yaitu ST karena telah menyebabkan korban hamil, sementara AKA hanya melakukan cabul dan kesepakatannya membantu biaya” jelasnya. (wes/tif).