
Ilustrasi
KARAWANG – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Karawang dikabarkan dikerjakan sebagai pekerja seks di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Sang mucikari berasal dari India.
Kabar itu mencuat saat TKW itu Bunga, meminta tolong ke SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) cabang Indramayu, Juwarih. Dia menyebutkan ada lima TKI yang menjadi korban dan dipekerjakan sebagai pekerja seks di Abu Dhabi.
Dijelaskan Juwarih, tiga TKW berasal dari Indramayu, satu dari Sukabumi, dan satu lagi dari Karawang. Dipastikan, mereka berangkat ke Abu Dhabi tahun 2021 secara ilegal.
Sebab, sejak tahun 2015, moratorium dalam Permenaker nomor 260 melarang penempatan TKI ke negara-negara kawasan Timur Tengah. “Mereka berangkat masing-masing bukan satu kelompok dan satu kontrak. Sponsornya pun berbeda-beda,” kata Juwarih kepada awak media Karawang melalui sambungan telefon.
Juwarih mengatakan, pihaknya kesulitan sebab apa yang menimpa TKW Karawang di luar kewenangan SBMI. “Dia ingin bebas tapi tidak mau pulang. Hanya ingin bebas dan bekerja lagi di tempat lain. Mungkin mencari majikan baru,” sambungnya.
Disebutkan, SBMI belum berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak yang berwenang. Sebab tuntutan TKW asal Karawang hanya ingin dibebaskan dari cengkraman mucikari yang menjualnya ke pria hidung belang.
“Kalau tuntutannya ingin dipulangkan ke Indonesia, baru kami bantu advokasi. Keluarganya juga belum tahu. Mungkin karena malu dia belum cerita ke keluarganya” ujarnya.
Sementara itu, Ketua SBMI Karawang Didin Chaerudin menuturkan, pihaknya belum mengambil langkah untuk menganani kasus yang menimpa Bunga.“Identitasnya masih kami samarkan, kasihan,” kata Didin.
Menurutnya, SBMI Karawang masih berkomunikasi dengan SBMI Indramayu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya. “Mereka kan tidak ingin pulang ke Indonesia. Mereka mau mencari jalan kesuksesan di Abu Dhabi. Nanti kami kabarkan perkembangan kasusnya,” kata Didin.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ijum Junaedi, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari korban atau serikat buruh yang menaungi korban. Namun, ia memastikan TKW itu berangkat secara ilegal.
Meski begitu, Ijum menjamin pemerintah bakal hadir mengawal dan melindungi TKW tersebut. “Kami tinggal menunggu dari pihak keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan. Siapa sponsornya dan siapa PT-nya, dan nama orangnya,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pemerintah bakal mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Red)
