Tipu Puluhan Ibu Rumah Tangga, Pelaku Arisan Bodong Berpoya-poya

KARAWANG– AH (22), warga Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang ditangkap polisi setelah yang bersangkutan menipu puluhan ibu rumah tangga. Dengan iming-iming menjalankan arisan dan investasi, pelaku mengeruk uang korban hingga totalnya mencapai Rp 1,9 miliar.

Pelaku kemudian menggunakan uang korban untuk berpoya-poya, membeli aset bergerak dan tak bergerak, hingga menyawer biduan dangdut.

“Jumlah korban yang telah melapor ke Polres ada sembilan orang. Kemungkinan akan terus bertambah,” ujar Kepala Kepolisian Resor Karawang, Akun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers kasus itu di Aula Mapolres setempat, Senin (30/10/2023).

Menurut Wirdhanto, korban mulai berdatangan ke Polres melaporkan pelaku sejak awal September 2023. Mereka mengaku tertipu oleh korban yang ternyata hanya menjalankan arisan bodong alias abal-abal.

Dijelaskan, modus operandi yang dijalankan pelaku adalah menghimpun uang dari para korban dengan iming-iming bakal mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

“Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban berkali-kali lipat. Misalnya, korban yang setor Rp 3 juta, tiga atau empat minggu kemudian bisa mendapatkan Rp 5 juta,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dan Kasi Humas Ipda Herawati.

Disebutkan, jumlah uang yang telah disetor korban nilainya bervariasi, ada yang Rp 3 juta bahkan ada yang mencapai Rp 300 juta. Dari hasil penyelidikan polisi, korban arisan bodong itu mencapai 50 orang lebih dengan profesi sebagai besar ibu rumah tangga.

“Pelaku awalnya berhasil memutar uang hasil setoran dan memberikan keuntungan kepada korbannya. Namun setelah peserta arisan bertambah banyak, dia kelimpungan mengelola uang itu,” papar Wirdhanto.

Apalagi, sambung dia, pelaku menggunakan uang itu untuk membeli sawah, mobil, sepeda motor, juga untuk berpoya-poya. Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke daerah Bogor, tapi akhirnya bisa dibekuk di sekitar Pasar Johar Karawang, pada 14 Oktober 2023.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk barang hasil kejahatan seperti satu unit mobil BRV, sepeda motor Vespa dan Vcx masing-masing satu unit.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam modus operandi ini,” kata Kapolres.(red)

Baca juga