
Sosialisai akreditasi penyelenggara Diklat.
KARAWANG-BKPSDM Kabupaten Karawang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan penyelenggaran Diklat. Setelah sebelumnya mengimplementasikan program e-learning (pembelajaran jarak jauh), kini sedang mempersiapkan menuju lembaga Diklat terakreditasi. Saat ini BKPSDM Karawang bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah, akreditasi lembaga Diklat bertujuan untuk memberikan penjaminan kualitas penyelenggaraan Diklat yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap unsur lembaga Diklat.
“Diklat Kabupaten Karawang memiliki Widyaiswara-widyaiswara yang kompeten dan berpengalaman, namun ibararat orang yang sudah terampil mengemudikan kendaraan (motor atau mobil), tetapi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), jadi tentunya akreditasi ini adalah unsur legalitas dalam konteks akuntabilitas publik,” katanya saat membuka acara sosialisai akreditasi penyelenggara Diklat, Selasa (29/10/2019).
Baca juga : Keren, BKPSDM Karawang Sabet Dua Kategori Terbaik Dari Kanreg III Bandung
Aang menjelaskan, dari gambaran bahwa akreditasi Diklat bukan ukuran mampu tidak mampu, terampil atau tidak trampil, tetapi lebih ke arah legal aspek dan standardisasi untuk menjamin bahwa penyelenggaraan Diklat tetap menjaga kualitas. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Kepala LAN RI Nomor 25 tahun 2015 tentang
“Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah dinyatakan bahwa tujuan Akreditasi Lembaga Diklat bertujuan memberikan penjaminan kualitas penyelenggaraan Diklat yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap unsur Lembaga Diklat,” ulasnya.
Dalam paparannya narasumber, Meita Ahadiyati Kartikaningsih, yang juga selaku Kabid Penjamin Mutu Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyampaikan, ada beberapa tahapan alur proses akreditasi yang harus ditempuh, di antaranya dimulai dari proses pemberitahuan rencana akreditasi, penyampaian kesiapan diakreditasi dengan mengunggah data pada pada aplikasi SIPKA.
Baca juga : Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS Karawang Ditunda, Ini Alasannya
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan data (Sekretariat) dan penelitian dan penilaian terhadap unsur, sub unsur dan komponen akreditas oleh tim Assesor, melakukan verifikasi data dan dokumen melalui visitasi oleh tim Assesor. Tahapan selanjutnya sidang penialian akreditas, penyampaian hasil penilaian akreditasi lembaga diklat dan penerbitan keputusan Akreditasi.
Masih menurut Meita, standarisasi lembaga diklat dilakukan agar instansi pemerintah dapat memastikan telah mengirimkan para ASN-nya kepada lembaga diklat yang layak atau kredibel di dalam penyelenggaraan pelatihan sehingga kompetensi yang dihasilkan dari proses pelatihan dapat diterapkan secara langsung di tempat kerja,” ungkapnya.
“Akreditasi yang disematkan kepada lembaga diklat pemerintah harus diimbangi dengan perbaikan kualitas. Apalagi, akreditasi ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga diklat,” pungkasnya. (rilis/red).
