Tim Kejaksaan Karawang Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

KARAWANG – Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggeledah kantor dan rumah milik tersangka korupsi penyimpangan pupuk bersubsidi, Her. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti baru yang dibutuhkan penyidik.

“Kami menggeledah kantor distributor pupuk bersubsidi PT Abadi Tiga Saudara (ATS) yang berlokasi di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Dari kantor milik tersangka Her itu kami membawa sejumlah berkas terkait penyaluran pupuk beraubsidi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya, di kantornya, Selasa (27/2/2024).

Menurut Rudi, Her merupakan salah satu dari dua tersangka penyimpangan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian negera hingga Rp 14,5 miliar. Tersangka lainnya adalah TH, pensiunan Karyawan PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) yang sempat menjabat sebagai Manager Pemasaran PKC.

“Ke dua tersangka kini sudah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakat kelas 2A Karawang,” kata Rudi lebih lanjut.

Disebutkan pula, selain menggeledah kantor PT ATS, tim Kejaksaan juga melakukan hal yang sama di rumah milik tersangka Her. Dari rumah Her, tim Kejaksaan mengamankan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk didalami.

Rudi mengaku dari kegiatan penggeledahan itu pihaknya menemukan dokumen terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Namun tim tetap masih mencari dokumen lainnya yang dibutukan penyidik.

Dijelaskan, proses penggeledahan berjalan lancar dan pihak tuan rumah juga bersikap koperatif. Sejumlah dokumen yang akan bawa penyidik juga tidak dipersulit.

“Tersangka kooperatif. Penggeledahan berjalan tanpa halangan dari pihak manapun,” kata Rudi menegaskan.(red) 

Baca juga