Terdakwa Perkara Harta Waris Diminta Tidak Umbar Statemen di Media Massa, Jika Ingin Diselesaikan Secara RJ

KARAWANG – Perselisihan harta waris antara ibu dan anak kandung memasuki babak baru. Terdakwa Kusumayati dan kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim menyelesaikan perkata itu melalui Restorative Justice (RJ).

Majelis Hakim yang dipimpin Nelly Andriani juga menyarankan agar terdakwa Kusumayati dan berdamai dengan saksi korban Stephanie, yang juga anak kandung terdakwa. Hanya saja Meskipun Majelis hakim sudah berkali-kali di dalam persidangan mengingatkan Terdakwa dan Kuasa Hukumnya, agar tidak membuat statement di media.

Sebab, langkah yang ditempuh terdakwa itu dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak suasana kebatinan dalam upaya tercapainya perdamaian melalui Restorative Justice.

Namun saran dan nasihat Majelis Hakim tersebut diabaikan dan tidak dihiraukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Sebab, pada kenyataannya terdakwa dan kuasa hukumnya masih tetap mengumbar statemen di media massa.

Di dalam persidangan Majelis Hakim juga negaskan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, bahwa berita-berita di media tidak mempengaruhi keyakinan hakim untuk memutus perkara Terdakwa.

Sebab, Majelis Hakim memutus berdasarkan keyakinan dan bukti-bukti yang diperoleh dari fakta persidangan bukan dari berita-berita di media. Majelis Hakim meminta kepada Terdakwa dan Kuasanya untuk memanfaatkan ruang waktu mediasi yang difasilitasi oleh Majelis Hakim agar tercapainya perdamaian melalui Restorative Justice (RJ).

Majelis Hakim juga mengingatkan kepada Terdakwa untuk segera menanggapi usulan perdamaian dari pihak Korban yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa dan Kuasa Hukumnya daripada menanggapi melalui media.(red) 

Baca juga