Tak Terima Dituduh Penadah, Pemilik Show Room Mobil Adukan Polsek Cisauk Tangsel Ke Propam Mabes Polri


KARAWANG – Pengusaha Show Room Mobil asal Karawang, Fajar Hari Santoso menjadi tersangka usai membeli mobil mewah jenis BMW X5. Tim Kuasa Hukum mengendus kejanggalan penetapan status tersangka oleh Polsek Cisauk Tangerang Selatan, dan sudah mengadukan ke Propam Mabes Polri serta akan menempuh pra peradilan.

Penasihat Hukum tersangka Dul Jalil bersama rekannya Eman Taufik mengatakan, kliennya ditetapkan tersangka atas pelapor Heri Angga Wijaya ke Polsek Cisauk Tanggerang Selatan dengan nomor Laporannya LP/59/K/VIII/ 2023/ SEK.CISAUK/SPKT/ pada 24 Agustus 2023.

Namun, Dul mengaku, proses hukum Polsek Cisauk atas penetapan tersangka Klienya diduga cacat hukum.

“Ini sudah kami adukan ke ke Propam Mabes Polri dan aduan sudah diterima,” kata Dul kepada awak media pada Rabu (20/9/2023).

Dul mengaku memiliki sejumlah bukti, kliennya bukan penadah kendaraan hasil kejahatan. Sebab, lanjut dia, sebagai pemilik show room, kliennya cermat menerima ataupun menjual barang dagangannya.

“Padahal, dirinya membeli secara resmi dengan ada bukti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor). Klien kami punya show room mobil resmi kok, bukan orang baru di dunia jual beli mobil, ” papar Dul,

Dul mengungkapkan, terlapor utamanya itu sebenarnya berinisial ASR, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka utama perkara penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.

“Tapi klien kami turut ditetapkan tersangka, dengan tuduhan sebagai penadah. Padahal klien kami hanya pembeli saja, dan lengkap ada STNK dan BPKBnya,” ujar Dul

Dia menjelaskan, kronologi bahwa kliennya membeli kendaraan BMW X5 tahun 2017 kepada ASR dengan dua kali pembayaran dengan total sebesar Rp 480 juta.

“Transaksi mobilnya itu pada 13 Juli sebesar Rp 120 juta dan 2 Agustus 2023 Rp 360 juta. Sehingga total Rp 480 juta dan kami tegaskan saat beli klien kami terima mobil berikut STNK dan BPKB,” beber dia.

Dul juga menilai dalam proses penanganan perkara oleh jajaran penyidik ini juga sudah keluar dari koridor hukum. Ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan dilanggar.

Diantaranya, kliennya dipanggil ke kantor polsek tanpa surat panggilan resmi. Kemudian, juga pemeriksaan yang ketika itu masih sebatas saksi dilakukan pada pukul 12.00 tengah malam hingga pukul 03.00 dini. Bahkan, ketika hendak pulang sempat dilarang dengan alasan yang tak jelas.

Atas dasar itu, pihaknya juga akan melakukan pengaduan masyarakat kepada Divisi Propam Mabes Polri pada Rabu (20/9/2023).

“Ada beberapa lagi prosedur yang tidak dijalankan dan melanggar, itu semua sudah disampaikan lengkap ke Divisi Propam Mabes Polri,” ucapnya.

Dul juga menunggu tanggapan dari Mabes Polri terkait aduan tersebut. Dan pihaknya berencana mengajukan pra pradilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Ya kita juga akan siapkan untuk lakukan pra pradilan atas penetapan tersangka klien kami,” tutupnya.

Keterangan Polisi

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Fathuroji menegaskan penanganan kasus sudah sesuai prosedur atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh terlapor.

Fathuroji, mengakui, penyidik sudah menetapkan tersangka ASR. Termasuk penetapan tersangka Fajar Hari Santoso sebagai penadah dengan pasal 480 KUHPidana. Ia pun membantah pernyataan kuasa hukum Fajar.

“Engga, engga begitu sudah sesuai prosedur kami. Itu mobil hasil kejahatan disitu jual titip artinya dia itu sadar itu mobil orang,” imbuhnya.

Terkait pemanggilan tanpa surat resmi, dia menyebut telah sesuai prosedur.

“Kita kan waktu itu mau klarifikasi ke Pak Haji (Fajar), karena A ini sudah tersangka,” katanya. (red)

Baca juga

Leave a Comment