Tabir Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang Terungkap

KARAWANG – Butuh waktu sepekan, jajaran Satreskrim Polres Karawang, mengungkap dalang pembunuhan bos rumah makan padang di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Rabu (27/10/2012) lalu.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Reserse Polres Karawang dibawah kendali dirinya.

“Alhamdulilah, terungkap. Kurang lebih sepekan ini kami bekerja keras,” kata Aldi, Sabtu ( 6/11/2021) di Mapolres Karawang.

Kisah keberhasilan tersebut, disampaikan Aldi dihadapan awak media. Menurutnya, pihaknya mengamankan 6 tersangka eksekutor pembunuhan, berikut aktor intelektualnya yang tak lain adalah istri korban sendiri.

“Salah satu tersangka merupakan istri korban berinisial NW (49) yang menjadi dalang pembunuhan, sedangkan pelaku eksekutor AM alias Otong (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25) dan masih ada dua orang yang masih daftar pencarian orang (DPO),” papar Aldi.

Awal terungkapnya kasus tersebut, dikatakan Aldi, berawal dari tertangkapnya pelaku AM alias Otong.

“Pelaku bernyanyi, bahwa ia dan kawan kawannya disuruh menghabisi korban atas perintah istri korban sendiri,” ungkapnya.

Pembunuh Bayaran

Setelah melakukan pengembangan dan menangkap kawanan pelaku, terungkap bahwa para pelaku dibayar oleh NW agar membunuh suaminya.

“Pelaku dijanjikan dibayar Rp 30 juta jika berhasil. Namun sampai saat ini baru diberi Rp 20 juta,” ujarnya.

Direncanakan

Aksi pembunuhan tersebut, ternyata sudah direncakan istri korban sejak 3 bulan lalu. Bahkan, istri korban sudah banyak mengeluarkan uang kepada sejumlah pelaku sebelumnya, meskipun aksinya beberapa kali gagal.

” Sempat bayar orang untuk membunuh atau menyakiti korban dengan cara mistis, tapi gagal,” ucap Aldi.

Nyawa korban akhirnya melayang setelah NW menyewa sekelompok tersangka yang saat ini ditangkap, untuk melakukan aksi pembunuhan secara ekstrim.

” Pelaku menghabisi korban dengan cara di keroyok , dianiaya, ditikam, dan di bacok menggunakan senjata tajam,” kata Aldi.

Motif

Sementara, saat ditanya terkait motif pembunuhan sadis tersebut, Aldi mengungkapkan, istri korban, NW, merasa sakit hati dengan kelakuan suaminya, yang kerap bermain perempuan lain.

“Istrinya sudah sakit hati dengan perilaku korban, karena mempunyai wanita lain selain dia,”ucapnya.

Tertangkapnya seluruh pelaku, dan menilik rangkaian aksi pembunuhan sadis para tersangka, Satreskrim Polres Karawang, menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

” Ancaman pidananya 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas Aldi.( ans)

Baca juga