Sidak Gudang Grosir, Disperindag Temukan Barang Kadaluarsa

Sejumlah barang kadaluarsa yang disita Disperindag Karawang dari salah satu Gudang Grosir di Kecamatan Karawang Timur

KARAWANG-Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindag) Kabupaten Karawang menemukan barang-barang kadaluarsa saat melakikan insfeksi mendadak (sidak) ke salah satu gudang grosir yang ada di di jalan Rawa Gabus, Kecamatan Karawang Timur, Kamis (30/4/2020). Lebih dari 50 persen barang yang tersedia sudah kadaluarsa.

Barang-barang yang sudah kadaluarsa tersebut sudah dicatat oleh Disperindag Karawang untuk kemudian ditindak lanjuti.

“Kami juga dapat laporan dari konsumen. Belum tahu ada korban apakah belum,” kata Kepala Disperindag Karawang, Ahmad Suroto.

Ia mengatakan, semua barang yang sudah kadaluarsa tersebut masih berada di grosir. Pihaknya tidak membawa barang-barang tersebut karena jumlah barang sangat banyak. Hanya sebagian yang dibawa sebagai sample.

“Nanti hari senin buat berita acara bersama polres,” ucapnya.

Barang-barang itu merupakan barang yang bisa diretur. Untuk itu, semua barang tidak akan dimusnahkan. Tetapi akan diretur oleh pemilik grosir.

“Katanya kan itu bisa diretur. Tetapi disananya harus dimusnahkahkan,” ujarnya.

Kepada pemilik grosir, kata Suroto, pihaknya sudah memberikan teguran dan melarang barang tersebut disatukan dengan barang yang masih dijual.

“Tidak boleh ada di display,” pungkas dia.(zak)

Baca juga