Sepasang Suami-Istri Diciduk Polisi karena Melakukan Curanmor

KARAWANG-Sepasangan suami-istri asal Cilamaya, Kabupaten Karawang diciduk Satreskrim Polres setrmpat seusai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sepuluh tempat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam ekspose kasus tersebut di Mapiolres, Jumat (28/7/2022). “Pelaku adalah K (33) dan E (42), keduanya merupakan pasangan suami-istri yang menjadi komplotan curanmor di wilayah Kecamatan Cilamaya hingga Kecamatan Klari,” ujar Aldi.

Disebutkan, kedua pelaku ini biasa melakukan aksinya setelah magrib. Sebelumnya, pasangan tersebut mencari sasaran kendaraan sepeda motor yang ditinggal lengah oleh pemiliknya.

“Terakhir kali pasangan ini terekam CCTV, saat menjalankan aksinya di wilayah Cilamaya, ” kata Aldi.

Si suami K, kata Aldi, bertugas sebagai pemetik atau yang melakukan eksekusi mengambil motor korban. Sementara, E istrinya, mengawasi saat menjalankan aksi dan sebagai joki.

“Ibu rumah tangga ini bertugas sebagai joki atau yang mengendari motor saat mencari sasaran. Pemetiknya suami,” sambung Kapolres.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengungkapkan, pasutri tersebut telah menjalankan aksinya sebanyak sepuluh TKP. “Alasannya karena kebutuhan ekonomi, ” ujarnya.(red)

Baca juga