Sejak Penerapan AKB, PAD Karawang Capai 48,75 Persen

Hadis Herdiana

KARAWANG-Sejak penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemik Covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang terus berangsur normal. Bahkan kini sudah mencapai 48,75 pereen dari target tahun 2020.

“Sekarang aja pendapatan pajak yang masuk persemester mencapai 48,75 %,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Kamis (16/7/2020).

Ia mengungkapkan, PAD yang dominan berasal dari Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan dan BPHTB.

Lebih lanjut Hadis mengatakan, pihaknya pun sudah melakukan terobosan dengan cara membebaskan denda untuk wajib pajak .

“Kami berharap pandemik Covid-19 segera berakhir, agar semuanya kembali normal, agar perekonomian kembali normal supaya masyarakat bisa membayar pajaknya,” tandasnya.(sep/zak)

Baca juga