KARAWANG-Sebanyak 24 unit rumah milik warga Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, dirobohkan secara paksa tim dari Pengadilan Negeri Karawang, Senin (30/1/2023). Lahan bekas rumah mereka bakal dibangun jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2 sisi selatan Kabupaten Karawang.
Prosesi eksekusi lahan tersebut diwarnai isak tangis para pemilik rumah. Mereka tidak menerima penggusuran tersebut karena merasa tidak pernah mengambil uang ganti rugi dari PN Karawang.
Namun, isak tangis warga tak menghalangi aksi penggusuran itu. Sejumlah alat berat langsung merobohkan rumah dan tanaman milik warga satu demi satu.
Sebelumnya warga mempertahankan lahan miliknya selama dua tahun lebih. Mereka menolak lahan mereka dijadikan jalan tol karena alasan nilai ganti rugi tidak tidak sesuai keinginannya.
Menurut Kordinator warga Kampung Citaman, Didin Muhidin, meski warga menolak untuk digusur namun tidak berdaya melawan pemerintah. Apalagi saat penggusuran polisi dari unsur Brimob sudah berdatangan kelokasi penggusuran satu hari sebelum eksekusi.
“Polisi sudah datang sejak Minggu 29 Januari 2023 sekira 300 personel. Warga tidak berani melawan. Kami pasrah saja ketika rumah kami dirobohkan menggunakan beko,” kata Didin.
Menurut Didin rumah warga yang dirobohkan sebanyak 24 rumah dengan jumlah KK sebanyak 46 KK. Sebelmnya jumlah KK mencapai ratusan, namun sejumlah warga memutuskan menerima uang ganti rugi yang dititipkan ke pengadilan negeri (PN)Karawang.
“Yang tersisa sebanyak 46 KK yang menolak pindah karena uang ganti ruginya tidak sesuai. Uang yang dititip di pengadilan tidak kami ambil, karena kami mencoba bertahan. Namun sekarang sudah terjadi penggusuran,” katanya.
Didin mengatakan, warga di Kampung Citaman, Desa Tamansari mengaku tidak mempermasalahkan ketika rumah mereka menjadi lokasi proyek pembanunan Japek 2. Hanya saja warga meminta ganti rugi harus sesuai dengan harga pasar sehingga warga bisa kembali membeli rumah.
“Harga yang dipatok pemerintah masih jauh dari harga pasaran. Jadi kami kesulitan mencari rumah pengganti di sekitar sini,” katanya.
Menurt Didin, pihak pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi tanpa pernah bicara dengan warga. Upaya warga untuk berdialog tidak pernah dilayani sehingga kami terkejut ketika ada perintah eksekusi.
“Kami pernah datang untuk berdialog dengan Ketua Pengadilan Negeri Karawang. Namun saat kami datang Ketua pengadilan tidak ada ditempat dengan alasan sakit. Sekarang tau-tau kami terima surat eksekusi dan rumah kami digusur,” katanya.(red)
