
Proyek rehab total Puskesmas Karawang Kota masih mangkrak.
KARAWANG-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehab total Puskesmas Karawang Kota, dr Annisa, mengancam akan memutus kontrak CV Multi Cipta Sejahtera (CV MCS), jika dalam satu minggu kedepan tidak ada progres sesuai yang dijanjikan.
“Bila sampai minggu depan apa yang dia janjikan tidak dikerjakan, maka keluar SP 3 barulah kemudian diputus kontrak,” ucapnya kepada Prasastijabar.com, Rabu (13/11/2019).
Ia menjelaskan, pihaknya akan menjalani sesuai prosedur dan tertib administrasi dalam memberikan sanksi kepada kontraktor, sehingga diharapkan tidak ada pihak yang dikecewakan lantaran telah dilaksanakan (sanksi-red) secara bertahap.
Baca juga : Mangkrak, Pelaksana Rehab Total Puskesmas Karawang Kota Terancam Diblacklist
Namun dirinya masih punya harapan jika pekerjaan rehab total yang menelan anggaran Rp6 miliar lebih itu sesuai tenggat waktu, meski kontraknya selesai terhitung 20 Desember 2019.
“Kemarin pihak kontraktornya sudah bikin surat kesanggupan akan selesaikan pekerjaan itu dalam sesingkat-singkatnya,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya hari ini telah mengecek ke lokasi dan melihat sudah ada sejumlah pekerja sekitar 30 orang yang sudah ada di lokasi.
“Mereka mulai besok sudah mulai bekerja, idealnya untuk mengejar ketertinggalan harus ada 50 pekerja,” imbuhnya.
Baca juga : Teken MoU, Kajari Ingatkan KPU Karawang Untuk Profesional
Tetapi pihaknya telah meminta kepada kontraktor agar jumlah pekerja ditingkatkan dan kontraktornya menjanjikan besok atau lusa jumlah pekerja ditambah lagi.
“Besok saya akan cek lagi ke lokasi apakah jumlah pekerja ditambah lagi atau belum,” tandasnya.
Ia menambahkan, selain menambah jumlah pekerja, intentitas waktu juga perlu ditambah dengan cara lembur dan mendahulukan pekerjaan yang bobotnya tinggi.
“Kalau itu rutin dilaksanakan, bisalah tercapat target pekerjaan,” pungkasnya
Diketahui, rehab total Puskesmas Karawang Kota dikerjakan oleh CV Multi Cipta Sejahtera dengan nilai kontrak Rp6,263 miliar dan diberikan waktu pelaksanaan 180 hari kalender untuk dikerjakan sejak tanda tangan kontrak pada 18 Juni 2019, sehingga selesai kontraknya sekira 20 Desember 2019.. (red).
