
Rekonstruksi Pembunuhan PSK di Hotel Omega
KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang menggelar reka ulang adegan ( rekonstruksi) kasus tewasnya wanita PSK online di Hotel Omega, Kamis (17/10/2019). Disaksikan petugas Kejaksaan Negeri Karawang, dan penyidik Kepolisan, 31 adegan rekonstruksi digelar tanpa hambatan.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, rekonstruksi pembunuhan terhadap OS (28) dilakukan langsung oleh tersangka RS ( 28). Selama satu jam, penyidik unit Jatanras dan Kejaksaan menyesuaikan alur reka ulang pembunuhan yang dilandasi emosi birahi pelaku.
“Ada 31 adegan mulai korban cek in ke hotel, hingga pelaku meninggalkan hotel usai melakukan pembunuhan,” kata Bimantoro.
Menurutnya, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ke Kejaksaan Negeri guna melanjutkan ke proses persidangan.
Baca Juga : Nahas, Mayat Perempuan di Hotel Omega Ditemukan Terikat dan Penuh Memar
Dipaparkan Bimantoro, korban terlihat memasuki hotel pukul 17.50 WIB. Sementara, resepsionis hotel mengaku tidak mengamati saat pelaku datang menemui korban.
“Hanya saja satpam hotel sempat bersitegang dengan pelaku karena pelaku enggan bayar parkir motor,”ungkapnya.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri ke Purwakarta, Sumedang dan akhirnya ditangkap saat berada di daerah Bekasi Timur.
“Hasil rekonstruksi, korban dibunuh dengan cara dibekap dengan tangan, dan sempat melawan dengan cara menggigit tangan pelaku hingga terluka, sebelum akhirnya meninggal. Posisi saat dibunuh keduanya masih berhubungan badan, ” ungkap Bimantoro.
Baca Juga : Terungkap, Wanita PSK Online Tewas di Hotel Omega Dibunuh Pelanggannya Sendiri
Peristiwa pembunuhan itu dilandasi rasa sakit hati pelaku oleh ucapan korban, karena menolak menyelesaikan hubungan badan.
“Pelaku sakit hati oleh ucaoan korban karena menolak jatah tambahan. Posisi saat itu birahi pelaku masih tinggi sementara korban hanya memberi waktu 1 jam pelayanan,”ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(dit)
