PSBB Karawang Dilaksanakan 14 Hari, Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan

dr. Fitra Hergyana

KARAWANG-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Karawang akan dilaksanakan selama 14 hari milai  6 Mei 2020, sampai tanggal 19 Mei 2020. Untk itu, masyarakat diimbau dapat mematuhi aturan yang berlaku selama pelaksanaan PSBB.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona VIrus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana menegaskan, masyarakat yang berdomisili di Karawang wajib mematuhi aturan PSBB sesuai ketentuan peraturan undang-undang dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.

“Pemberlakuan PSBB bisa diperpanjang jika masih ada bukti transmisi lokal atau penambahan kasus selama PSBB berlangsung,” katanya.

Baca Juga: Dua Hari, Karawang Nihil Kasus Positif Covid-19

Terkait peraturan teknis pelaksanaan PSBB‎ di Karawang tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 28 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Karawang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Karawang.

Tim Gugus Tugas juga optimis pelaksanaan PSBB di Kabupaten Karawang bisa berjalan sesuai dengan arahan dan target dari presiden.

Fitra mengungkapkan, menjelang PSBB, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah meninjau kesiapan cek point di salah satu lokasi untuk mengantiipasi adanya pergerakan pengendara dari luar kota yang hendak mudik demi mencegah penyebaran virus corona.

“Bupati berpesan kepada petugas dari unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP dan lainnya untuk menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan mengedepankan prinsip kemanusiaan, dan bersikap humanis kepada masyrakat,” pungkasnya.(naz/red)

Baca juga