PPKM Level 2, Sembilan Titik Jalan di Karawang Bakal Ditutup Mulai 10 Febuari

KARAWANG-Kabupaten Karawang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Karawang bakal melakukan penyekatan di sembilan titik ruas jalan mulai Kamis, 10 Febuari 2022.

“Rencana di 9 titik mulai 10 Februari 2022 untuk mengurangi mobilitas warga. Mulai pukul 20.00 sampai 23.00 WIB,” ujar Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama.

Sembilan titik penyekatan tersebut ialah Bundaran Perumnas, Simpang MCD Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh Mas, Bundaran Peruri, Jalan Tuparev Hero, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, Traffic Light RMK, dan Traffic Light DPRD.

Habibi menyebut pada pelaksanaan PPKM level 2 di Karawang sebagaimana Intruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2022, pola pembatasan di Karawang salah satunya menutup jalur atau akses menuju pusat keramaian.

Adapun tempat yang menjadi pusat keramaian yakni Bundaran Mercure atau Kawasan Galuh Mas, Jalan Tuparev, dan Jalan Ahmad Yani atau area Lapangan Karangpawitan.(red)

Baca juga