Polres Karawang Sidik Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

KARAWANG-Kepolsian Resor Karawang tengah melakukan penyidikan kasus penyimpangan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya. Dalam kasus itu polisi telah menetapkan satu orang tersangka.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan ekspose akhir tahun yang digelar di halaman Mako Polres Karawang, Kamis (29/12/2022). “Kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp 50 juta,” ujar Kepala Polres Karawang, AKBP Aldi Subartono.

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyelundupkan pupuk bersubsidi ke luar daerah. Pupuk urea yang seharusnya menjadi jatah petani Karawang malah di jual ke pihak lain.

Akibat perbuatan tersangka, petani Karawang sempat kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Sementara tersangka mereguk keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

“Kasus ini sudah masuk tahap dua. Kami harap kejadian serupa tidak terjadi di Kabupaten Karawang di masa mendatang,” ujar Aldi.

Di dalam sesi wawancara, Aldi mengungkapkan juga, pihaknya akan melakukan Razia Knalpot Bising dan Konvoi Kendaraan saat Malam Tahun Baru. Sejumlah anggota Satlantas bakal disebar di sejumlah titik keramaian di Karawang.

Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, personil satuan lalu lintas (satlantas) akan disebar dan berkeliling untuk melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong.

Kemudian juga akan dilakukan razia kendaraan yang melakukan konvoi saat malam Tahun Baru 2023. “Kami siagakan di pos-pos pengamanan, juga ada personil yang disebar,” kata Habibi pada Kamis (29/12/2022).

Selain larangan knalpot bising dan konvoi, kata Habibi, dilarang juga ugal-ugalan saat berkendaraan. Pihaknya juga bersama tim Sabhara Polres Karawang melakukan patroli merazia masyarakat yang menggunakan petasan, pesta minuman keras (miras) dan narkotika saat malam perayaan tahun baru 2023.

“Imbauan kami kepada masyarakat Karawang silahkan melaksanakan tahun baru dengan suka dan gembiri tapi perlu diperhatikan tidak boleh menggunakan knalpot brong atau bising, tidak boleh ugal-ugalalan dan konvoi kendaraan apalagi menggunakan miras dan narkoba,” ungkapnya.(red)

Baca juga