KARAWANG-Pengacara salah seorang tersangka kasus PDAM Tirta Tarum NF, Asep Agustian, meminta Kapolda Jawa Barat dan Kapolri untuk turun tangan meninjau langsung kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang.
Pasalnya berdasarkan surat yang dikeluarkan Polres Kabupaten Karawang nomor: B/387/III/2020/Reskrim, perihal Pemberitahuan Penetapan Tiga Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PDAM Tirta Tarum Karawang, salah satunya menjerat kliennya, dinilai tidak terbuka dan terkesan diskriminatif.
Selain itu, ungkapan Kasatreskrim Polres Karawang yang berjanji akan mengekspos penetapan tersangka kasus PDAM Tirta Tarum hingga saat ini tidak terbukti dan menjadi pertanyaan sejumlah awak media.
“Kasus Tipikor PDAM Karawang saya nilai sumir dan diskriminatif, maka saya meminta kepada Kapolri dan Kapolda Jabar untuk meninjau langsung kasus itu,” kata Askun sapaan akrab Asep Agustian, Kamis (7/5/2020).
Baca juga : Mantan Direksi PDAM Karawang Dikabarkan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polres Karawang
Askun menjelaskan, keterlibatan kliennya itu hanya sebatas melaksanakan tugas dari pimpinannya memberikan anggaran, karena memang ia hanyalah seorang pekerja yang mempunyai jabatan paling bawah.
“Klien saya itu hanyalah pegawai biasa, jabatannya rendah, dia hanya disuruh membagikan uang, sesuai yang ditugaskan atasannya, dalam kata lain hanya seperti kurir lah. Padahal kan masih ada atasannya sekelas Kabag dan yang lainnya, kenapa mereka justru tidak terlibat,” jelasnya.
Lebih lanjut Askun juga mempertanyakan soal status hukum penerima aliran dana PDAM Tirta Tarum yang diberikan melalui kliennya. Padahal, dalam keterangan kliennya saat di BAP penyidik Polres telah disampaikan sejumlah orang penerima anggaran PDAM itu beserta buktinya.
“Kenapa para penikmat uang ini tidak ada di dalam BAP, padahal klien saya pada saat di BAP membeberkan semua penerima uang itu. Ada apa ini, kok bisa begini, ini yang saya maksud hukum dalam kasus ini sumir,” geram Askun.
Askun menegaskan, kejanggalan serta kesan diskriminatif yang diterima kliennya sudah tercium, sebelum penetapan tersangka. Ketidakadilan yang diterima kliennya, di antaranya pengajuan penangguhan yang disampaikan pihaknya kepada penyidik Polres Karawang tidak mendapatkan respon apapun.
“Sebelum putusan tersangka ini diputuskan, kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan surat penangguhan dengan dasar pertimbangan yang betsangkutan masih mempunyai anak kecil, boro-boro ada respon, surat penangguhan yang kita ajukan tidak ada tanggapan sampai saat ini,” bebernya.
“Yang paling parah perlakuan yang dirasakan klien saya ketika ia sedang sakit. Karena sakit-sakitan hingga saat ini, apakah tidak diberikan kebijakan bantar ataukah penyidik tidak tahu dengan istilah bantar. Dia itu sakit-sakitan kenapa tidak diberikan bantar, maka jika terjadi suatu hal yang tak diinginkan terhadap klien saya, maka Polres Karawang harus bertanggung jawab,” timpalnya.
Askun menantang Kasatreskrim Polres Karawang untuk membuktikan kebenaran dalam kasus ini di pengadilan nanti, ia berjanji akan membantu kliennya sampai tuntas.
“Hai Kasatreskrim mari kita bertarung di pengadilan nanti, anda sebagai jaksa penuntut, saya sebagai pengacara terdakwa, mari kita buktikan apakah betul klien saya terjerat kasus tipikor, dimana letak kasus Tipikornya, jangan mentang-mentang anda ini seorang penegak hukum, bisa semena-mena menyatakan orang terjerat korupsi,” pungkasnya. (red)