KARAWANG-Polisi Bekuk Pria Mabuk yang Todong Pedagang Rengasdengklok dengan Senjata Api. Tersangka dikenai pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Polres Karawang ringkus pria mabuk sambil membawa diduga senjata api di Kios Elok Buah, Dusun Rengasjaya I, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Rabu (10/5/2023).
“Tersangka berinisial JP (38) warga Dusun Warudoyong Selatan, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Sudah kita ringkus kurang dari 24 jam di rumahnya,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (10/5/2023).
Wirdhanto mengatakan, modus operandi pelaku dengan cara datang ke kios buah meminta uang Rp 300.000 secara paksa sambil menodongkan pistol ke korban. Namun oleh korban hanya dikasih sebesar Rp.100.000. Atas kejadian tersebut pelapor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengasdengklok untuk pengusutan lebih lanjut. Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/V/2023/SPKT/POLSEK RENGASDENGKLOK/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Mei 2023.
“Kita sita barang bukti 1 buah benda yang menyerupai pistol merk PIETRO BERETA MOD 22 FS CAL warna silver yang bergagang plastik warna hitam. 1 buah kaos belang warna abu-abu, 1 buah celana jeans warna dan uang Rp.100.000,” jelasnya.(zak)
