PKB Dorong Disnakertrans Karawang Terbitkan Rekomendasi SKKNI Bagi Pencaker

KARAWANG-Wakil Ketua PKB Karawang, Ade Hasan, mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang untuk menerbitkan Surat keterangan kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bagi warga pencari tenaga kerja (pencaker).

“Tujuannya, biar pencaker yang memiliki kompetensi kerja yang sesuai SKKNI lebih mudah mendapat pekerjaan dan menjadi prioritas penerimaan lowongan kerja,” katanya kepada Prasasijabar.com, Senin (14/10/2019).

Menurutnya, alasan perlunya diterbitkan SKKNI bagi pencaker karena di perundang-undangan urusan sertifikasi itu menjadi kewenangan BNSP yang kewenangannya diberikan kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP).

Baca juga : Karut-Marut Rekrutmen Tenaga Kerja Disebabkan Pemkab Tidak Tegas ke Pengusaha

“Mengingat sertifikasi di LSP biayanya mahal, dan walaupun di SKKNI ada daftar standar kompetensi untuk bahan sertifikasi, tetapi belum tentu LSP-nya tersedia,” ujarnya.

Ade menjelaskan, surat keterangan itu bisa berfungsi untuk pengantar jika akan menempuh Ujian Kompetensi di LSP/BNSP dan buat pengantar kerja. Proses penerbitannya melalui pengujian tertulis oleh tenaga ahli (assessor) menguji, lalu hasil pengujian tersebut dijadikan sebagai dasar penerbitan surat keterangan kompetensi tersebut.

Baca juga : Salahi Aturan, Disnakertrans Tolak Rekrutmen 180 Pelamar Kerja Luar Daerah

Ade menambahkan, sasaran dari penerbitan surat ketengan kompetensi ini antara lain:
1. Siswa Kelas III SLTA.

2. Mahasiswa.

3. Mantan Karyawan.

4. Lulusan SLTA dan Perguruan tinggi.

Bidang-bidang kompetensi yang diberikan surat keterangan di antaranya :
1. Para tukang yang bekerja di sektor informal. Tukang bangunan, tukang las, tukang bubut, instalatir listrik.

2. Juru masak / koki.

3. Bidang perhotelan.

4. Montir mobil dan motor.

5. Bengkel elektronik.

6. Tenaga bidang Robot.

7. Tenaga juru gambar AutoCAD.

8. Tenaga juru gambar desain printing Corel draw.

9. Tenaga ahli mesin percetakan.

10. Tenaga bidang perkayuan.

11. Tenaga bidang pertanian.

12. Tenaga bidang peternakan.

“Harapannya, semua keahlian teknikal para pencari kerja dapat pengakuan dari pemerintah dan dapat dijadikan sebagai modal dalam mencari pekerjaan baik di sektor formal maupun informal,” tutupnya. (red).

Baca juga