KARAWANG-Adanya miss komunikasi antara pengembang perumahan, Catur Teguh Imam Sugiarto dengan seorang kontraktor bangunan, Ahmad Ashari berakhir damai. Pasalnya, akibat kesalahan komunikasi itu mengakibatkan pelaporan yang dilakukan oleh Ahmad Ashari kepada Polda Jabar dengan nomor LP/B/909/XI/2021/SPKT/POLDA JABAR tangga; 17 November 2021.
Namun, permasalahan pengembang dan kontraktor bangunan itu berakhir damai seusai melakukan mediasi dan tertuang dalam surat pencabutan laporan ke Polda Jabar yang ditandatangani oleh Ahmad Ashari.
“Saya mencabut laporan yang saya laporkan sendiri ke Polda Jabar, karena sudah ada musyawarah dengan yang bersangkutan secara kekeluargaan,” ujar Ahmad Ashari.
Dijelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan yang bersangkutan dan sudah melakukan mediasi terkait permasalahan yang sudah dilaporkan ke Polda Jabar. Setelah adanya pertemuan itu ditemukan titik tengah dengan yang bersangkutan. “Itikad baik dari yang bersangkutan kami terima dan permasalahan ini kami anggap selesai,” katanya.
Sementara itu, Catur Teguh Imam Sugiarto mengatakan jika pihaknya sudah melakukan mediasi dengan kontraktor bangunan yang mengerjakan proyek bangunan Kavling siap bangunan Rizqia Residence. “Kami sudah sepakat dan tidak akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” katanya.
Sebab, lanjut Teguh, permasalahan ini karena ada permasalahan komunikasi saja. Sehingga menimbulkan miss komunikasi. Sehingga diharapkan permasalahan ini sudah tidak ada lagi dan pelaporan juga sudah dicabut ke Polda Jabar.
Sebelumnya, pengembang perumahan di Karawang, Catur Teguh Imam Sugiarto dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh seorang kontraktor bangunan bernama Ahmad Azhari pada tahun 2021 lalu.
Catur Imam Teguh Sugiarto dilaporkan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP. Hal tersebut tertuang jelas dalam Tanda Bukti Lapor dengan Nomor : LP/B/909/XI/2021/SPKT/POLDA JABAR Tanggal 17 November 2021.(zak)