
Petugas Satpol PP menghentikan penebangan pohon di Taman Bencong yang diduga melanggar aturan
KARAWANG-Aktivitas penebangan pohon berusia puluhan tahun di Taman Bencong atau Taman Ade Irma di Jalan Arif Rahman Hakim disesalkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang. Sebab, pohon-pohon itu merupakan paru-paru kota yang diawasi DLHK.
“Kami sangat menyayangkan penebangan pohon tersebut. Pengawasan pohon-pohon itu merupakan tugas kami” kata Kepala DLHK, Wawan Setiawan, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, Taman Ade Irma berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia. Lahan tersebut nampaknya disewakan kepada pengusaha untuk membangun ruko.
“Yang kami sayangkan itu bukan pembangunan rukonya. Tapi penebangan pohonnya tanpa izin. PT KAI saja, kalau mau menebang ranting pohon yang bisa menghalangi jalur kereta itu meminta bantuan kami,” katanya.
Wawan mengatakan, dalam Perda Daerah Nomor 2 Tahun 2015 itu sudah dijelaskan setiap orang atau badan dilarang menebang dan merusak pohon secara sembarangan.
Kemudian juga dicantumkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatakan, setiap orang dilarang untuk merubah, merusak, mengganggu pepohonan pelindung jalan dan tanaman lainnya yang merupakan fasilitas umum.
“Kami sudah menegur agar mereka berdiskusi dengan kami terlebih dahulu, mana pohon yang boleh dipangkas atau tidak. Karena mereka tetap “ngeyel”, tadi saya minta penegak Perda untuk turun,” katanya.
Wawan menjelaskan, pohon-pohon di Taman Ade Irma telah berusia lebih dari 26 tahun. Dan merupakan wilayah ruang terbuka hijau.(red)
