Penahanan Tersangka Korupsi Rp7,1 M Berlangsung Dramatis, Pjs Dirut Petrogas Akhirnya Masuk Bui

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama Petrogas Persada, Giovanni Bintang Raharjo (GBR) sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Rabu malam (18/9/2025). Malam itu juga tersangka langsung ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang.

Proses penahanan tersangka berlangsung dramatis. Tersangka yang awalnya akan ‘dikirim’ ke Lapas Rabu petang pukul 17.30 WIB dikabarkan mengamuk di ruang pemeriksaan.

Akhirnya pihak Kejaksaan menunda penahanan hingga pukul 18.30 WIB. Namun, tersangka baru bisa digelandang ke mobil tahanan pada pukul 21.00 WIB lebih.

Sebelum masuk mobil tahanan, tersangka sempat dihadirkan dalam konferensi pers kasusnya di Aula Kajari. Namun para awak media yang menunggu sejak petang tidak berhasil mewawancarai tersangka.

Penjelasan kasus tersebut diperoleh dari Kejari Karawang, Saefullah yang didampingi jajarannya. “Penetapan tersangka terhadap GBR telah melalui proses yang panjang. Sebelumnya kami telah memeriksa saksi 22 orang sejak tiga bulan silam,” ujar Saefullah.

Dijelaskan juga, kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp 7,1 miliar. Dia menarik uang secara tidak sah dari kas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang yang dipimpinnya itu selama kurun waktu 5 tahun yakni mulai 2019 hingga 2024.

“Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan). Hal ini menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ucap Saefullah.

Tersangka, lanjut Saefullah, menarik uang perusahaan beberapa kali di Bank BJB. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (primer). Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama (subsider).

“Saat ini kami pun tengah melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk memperkuat proses penyidikan. Dan dilakukan juga pendalaman terkait kemungkinan adanya tersangka lain,” katanya.

Diketahui, peran tersanga GBR di tubuh PD Petrogas Persada Karawang terbilang cukup lama. Sebelum dipercaya menjadi Dirut definitif pada periode 2014-2019, GBR sempat ditempatkan sebagai pelaksana tugas pada BUMD itu selama dua tahun atau sejak tahun 2012.

Sejak 2012 dia menjadi Dirut hingga tahun 2018. Selanjutnya dia masih dipercaya memegang perusahaan itu sebagai l Pjs Dirut mulai 2019 hingga 2024.

PD Petrogas Persada Karawang sendiri didirikan Pemkab Karawang berdasarkabn Perda Nomor 12 Tahun 2003. Bidang usaha yang digarapnya adalah mengelola sektor hilir Migas.

“Perusahaan ini juga terlibat dalam pembagian Participating Interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui PT MUJ (Migas Hulu Jabar) ONWJ,” ujar Saefullah lebih lanjut.

Selama periode 2019–2024, sambung dia, Petrogas Persada sempat mencatat dividen Rp 112,2 milyar dari hasil kerja sama itu. Namun seluruh aktivitas perusahaan selama periode tersebut tidak memiliki dasar RKAP yang sah.(red) 

Baca juga