
Kejari bersama Bupati Karawang usai mengikuti Zoom Meeting dengan Kejagung terkait penbentukan Rumah RJ di seluruh wilayah di Indonesia
KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, pada Rabu (16/3/2022).
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengapresiasi kehadiran Rumah RJ. Diharapkan dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum dengan musyawarah dan mufakat.
“Saya pikir ini harus kita apresiasi karena rumah RJ merupakan rumah kita bersama untuk menciptakan kondusifitas, harmonisasi, perdamaian di lingkungan sekitar,” kata Cellica usai mengikuti zoom meeting Kejaksaan Agung Launcing Rumah Restorative Justice, di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (16/3/2022).
Cellica menuturkan, pihaknya siap mendukung punuh pembangunan Rumah RJ program Kejaksaan Agung.
Untuk mempercepat pembentukan Rumah RJ, Cellica menyebut Kejaksaan Negeri Karawang bisa memanfaatkan keberadaan Kampung KB yang telah terbentuk di seluruh desa Karawang untuk dapat juga dijadikan Rumah RJ.
“Sebelumnya kami punya Kampung KB tapi di dalamnya tidak melulu mengurusi keluarga berencana saja. Hampir di semua desa sudah ada kampung KB. Fasilitas itu bisa dimanfaatkan untuk Rumah RJ juga,” kata Cellica.
Terkait penyelesaian hukum dengan restorative justice, menurut Cellica persoalan hukum dengan musyawarah mufakat telah diterapkan sejak nenek moyang dahulu.
Akan tetapi karena proses perkembangan teknologi digitalisasi yang luar biasa membuat masyarakat saat ini mudah membuat laporan dan menjadi ramai.
“Jadi apa-apa dikit-dikit lapor sebenarnya ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Tentu ini sangat membantu kami untuk percepatan pembangunan, melalui Rumah RJ ini bisa dikomunikasikan dengan Kejari Karawang bisa bersama ahli hukum semua tuntas tidak ada pelaporan, tentu sesuai ketentuan yang dapat diberlakukan RJ,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, mengatakan restorative justice adalah program Kejaksaan Agung, yang mana program ini dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi penal atau berdamai.
Pembentukan rumah RJ atau restoratif justice juga ditargetkan dibangun disemua desa di wilayah Karawang.
“Kejaksaan Negeri Karawang melauncing Rumah RJ di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya. Dan menjadi pilot project, untuk nanti bertahap dibangun disemua desa di Karawang,” ujar Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana.(red)
