
Wakil Ketua Forum Cianjur Sehat, Yusup Nugraha.
CIANJUR-Forum Cianjur sehat akan mendorong Pemkab Cianjur untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Wakil ketua Forum Cianjur sehat, Yusup Nugraha, menjelaskan, penanganan atau evakuasi terhadap ODGJ di Cianjur perlu adanya landasan hukum supaya tidak ada khawatiran atau protes dari keluarga yang bersangkutan.
“Evakuasi atau penanganan ODGJ dan gelandangan di Cianjur itu memang bertujuan untuk memanusiakan manusia, dan mengobati mereka tetapi bila tidak adanya dasar hukum itu akan menjadi resiko,” kata dia kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).
Baca juga : Petugas Gabungan Amankan Puluhan ODGJ di Jalanan
Menurutnya, apabila adanya aturan tersebut maka koordinasi lintas sektoral pun akan lebih mudah. Unsur Muspida hingga Muspika bisa saling memberi informasi terkait keberadaan ODGJ gelandangan.
“Dengan begitu penanganan akan lebih optimal, sebab saling menginformasikan. Setelah itu ditindaklanjuti oleh pihak terkait, termasuk para relawan di bidang kesehatan,” kata dia.
Baca juga : Tiga Tahun Dipasung, Dua ODGJ Akhirnya Dibawa Berobat
Ia menambahkan, isi dari regulasi tersebut nantinya harus menekankan pada tindakan preventif dan tindakan lanjutan berupa pengobatan, hingga tidak kembali lagi berkeliaran di jalan.
“Jadi diatur kalau mencegahnya seperti apa supaya tidak banyak ODGJ jalanan, serta bagaimana caranya ketika ada yang perlu dibawa untuk diobati tetap dinaungi oleh hukum. Dua hal itu yang perlu ditekankan dalam regulasi yang dibuat, baik itu berupa Perbup atau regulasi lainnya,” ucapnya
Menurutnya, hingga sampai saat ini sudah ada sebanyak 49 ODGJ yang telah dievakusi.
“Saat ini tengah dilakukan pendataan, selanjutnya akan dilakukan pengobatan dan rehab di Panti Aura Welas Asih, Pelabuhanratu,” tutupnya. (zie/tif).
