KARAWANG-Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memperluas area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang pada tahun 2024 ini, mendapatkan penolakan dari Pemerintah Desa (Pemdes) serta warga Wancinekar, Kecamatan Kotabaru.
Kepala Desa Wancinekar, Dimyat Sudrajat mengatakan, warganya telah menyampaikan bahwa menolak rencana perluasan area TPA Jalupang. Penolakan tersebut bahkan sudah sempat disampaikan melalui surat resmi kepada Bupati Karawang pada tahun 2023 lalu.
“Warga kami menyatakan sikap menolak pelebaran TPA Jalupang, karena saya dipilih oleh warga, maka saya akan lebih mengutamakan aspirasi warga yang sudah jelas dengan tegas menolak adanya pelebaran TPA,” tandas Kades Wancimekar Dimyat, Senin, (8/1/2024).
Dimyat menambahkan, jika pelebaran TPA Jalupang dilakukan, justru akan menambah pencemaran lingkungan. Sebabnya, air resapan sampah yang ada selama ini sudah mengganggu pesawahan warga dan apalagi aroma yang dihasilkan sangat berbahaya bagi kesehatan warganya.
“Dengan luas TPA yang ada di sekarang ini saja, air resapan sampahnya sudah mencemari persawahan. Air resapan tersebut masuk ke pesawahan. Nah, kalau diperluas tentunya bau yang dihasilkannya pun akan semakin mengganggu terutama bagi kesehatan warga saya, ” tegasnya.
Untuk itu, Dimyat berharap Dinas Lingkungan Hidup bisa membuatkan pembuangan air resapan sampah dan pengolahan sampah, sehingga tidak mencemari pesawahan warga dan tidak menimbulkan bau yang terlalu bahaya karena setiap sampah yang datang bisa diolah tanpa dibiarkan terus menumpuk.
“Saya berharap Dinas Lingkungan Hidup bisa lebih memperhatikan petani yang sawahnya terdampak, dan bau tak sedap yang terhirup warga saya minimal berkurang,” pungkas Dimyat.(zak)