
KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp.12 Miliar untuk pembangun jalan interchange toll Karawang Barat dan Karawang Timur pada 2022 ini. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, Dedi Ahdiat.
Sebanyak Rp.7,5 Miliar akan digunakan untuk perbaikan jalan interchange toll Karawang Barat. Sedangkan interchange toll Karawang Timur sebanyak Rp.4,5 Miliar.
“Tapi meski jalan di interchange toll Karawang Timur kami perbaiki tidak akan mengurangi kemacetan. Maka kedepan akan dibangun bunderan yang lebih efektif dalam mengurai kemacetan,” jelas Dedi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Karawang, Abas Hadimulyana mengatakan, interchange toll merupakan area kewenangan jasa marga. Meski dapat dilakukan kerjasama anatara pemerintah daerah dengan pihak berwenang dalam melakukan penataan, dalam pelaksanaan nya tidak harus menggubakan APBD, namun bisa dengan meminta pihak Jasa Marga yang melakukannya meski mungkin ada konsekuensi lain yang akan berdampak kepada masyarakat di sekitar interchange.
“Jika bisa, tolong diusahakan agar pembangunan di interchange Toll tidak harus menggunakan agaran dari APBD. Bisa dilakukan komunikasi terlebih dulu dengan Jasa Marga sebagai pihak yang berwenang di jalan Toll,” ucap dia.(zak)
