KARAWANG – China dan Korea Selatan menjadi negara yang warga negaranya banyak melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang. Pada umumnya warga dari dua negara itu masuk ke Indonesia untuk berwisata namun pada kenyataannya malah bekerja.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, saat mengungkapkan daftar 10 negara yang warganya melakukan pelanggaran. “Ke sepuluh negara itu adalah China, Korea Selatan, Jepang, Philipina, Taiwan, India, Italia, Malaysia, Thailand dan Vietnam,” kata Petrus di Aula Kantor Imigrasi setempat, Senin (23/12/2024).
Menurutnya, pelanggaran WNA di wilayah industri nyaris sama, yakni menggunakan visa wisata, tapi di sini beraktivitas kerja. Selain itu, ada juga WNA yang overstay, masuk secara ilegal, atau yang bersangkutan tidak memiliki paspor (hilang) serta tidak jelas tujuan ke Indonesianya dan tidak mau mengurus ke kedutaan.
Guna mengantisipasi hal ini, lanjut Petrus, pihaknya menurunkan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) di wilayah Kabupaten Karawang. “Dengan keterbatasan SDM yang ada, kami terjunkan TIMPORA agar informasi terkait keberadaan orang asing bisa kami pantau,” ujarnya.
Secara rinci, sambung Petrus, jumlah WNA pelanggar keimigrasian di Karawang dan Purwakarta beras dari China 20 orang, Korea Selatan 10 orang, Jepang 5 orang, Filipina 2 orang, aiwan 2 orang, India 2 orang, Italia 1 orang, Malaysia 1 orang, Thailand 1 orang, dan Vietnam 1 orang. Total jumlah WNA pelanggar keimigrasian sepanjang 2024 adalah 45 orang dari 10 negara.
Di sisi lain, lanjut Petrus, pada tahun yang sama, kantor Imigrasi Karawangbtelah melolak 111 pemohon paspor WNI. Alasan penolakan karena pemohon terindikasi akan menjadi calon pekerja migran secara ilegal.
“Saat petugas kami mewawancarai pemohon paspor, dicurigai mereka akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural,” ucap Petrus.
Dijelaskan, ada beberapa modus yang paling sering digunakan oleh calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural, di antaranya berdalih akan berwisata, mengunjungi keluarga atau kerabat, persiapa umrah dan lain-lain.
Agar hal itu tidak terjadi, lanjut Petrus, pihaknya menurunkan petugas di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang untuk dijadikan narahubung. Petugas tersebut ditugaskan untuk menampung informasi, atau mencari tahu keberadaan CPMI nonprosedural.
“Kami memiliki desa binaan yang merupakan kantunh-kantuny TKI. Kami menempatkan petugas untuk narahubung. Mereka memberikan pemahaman dan informasi kepada CPMI,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Petrus Teguh menjelaskan juga, jumlah pemohon paspor di Kabupaten Karawang sepanjang tahun 2024 mencapai54.303 orang. Jumlah tersebut melebihi target (50.400 orang) dengan angka presentasi 107,74 persen.(red)
