Pagu Anggaran Pokir Dewan Diatur OPD

 

KARAWANG-Pagu anggaran kegiatan pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD ditentukan oleh OPD terkait. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Perencanaan Program Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, dr. Dwi Susilo.

Ia mengatakan, pengajuan pokir dewan dari masyarakat dientri oleh Anggota DPRD ke SIPD melalui akun masing-masing dewan. Setelah itu, pihaknya melakukan verifikasi dengan mencocokkan proposal pengajuan yang ada dengan data di SIPD.

“Kami di Sekretariat DPRD hanya melakukan verifikasi administrasi, mencocokkan proposal pengajuan dengan data yang sudah di masukan oleh anggota DPRD ke SIPD,” ujar dr. Dwi, Kamis (24/11/2022).

Ia mengungkapkan, dalam proposal pengajuan pokir yang di entri ke SIPD tidak disertakan pagu anggaran. Pagu tersebut akan ditetapkan oleh TAPD melalui OPD terkait sesuai dengan jenis kegiatan.

“Yang tertera dalam proposal pengajuan hanya sebatas titik lokasi, jenis kegiatan dan volume kegiatan nya saja. Kalau pagu nya berapa itu ditentukan OPD terkait sesuai dengan jenis kegiatan, karena jenis kegiatan dari Pokir ini bisa berbeda-beda,” paparnya.

dr. Dwi memaparkan, pasca dilakukan verifikasi oleh Sekretariat DPRD, pengajuan yang sudah masuk dalam SIPD itu kemudian menjadi program di OPD.

“Walau pengajuan datang dari Anggota Dewan, ini kan tetap program OPD terkait. Jadi mereka yang menghitung kebutuhan anggaran nya,” tandas dia.(red)

Baca juga