Oknum Guru yang Mencabuli Beberapa Siswinya Terancam Dipenjara 15 Tahun dan Denda 5 Miliar

KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang akhirnya menjebloskan oknum guru yang mencabuli beberapa siswinya sendiri ke sel tahanan. Guru bejad itu berinisial SP alias PJ (45) berstatus sebagai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tersangka kerap menggerayangi bagian sensitif murid wanitanya saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Pada umumnya korban mau diperlakukan seperti itu karena dijanjikan akan diberi nilai bagus oleh tersangka.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Karawang, Akun Komisari Abdul Jalil, saat menggelar konferensi pers kasus tersebut, Senin (20/11/2023). “Untuk sementara korban perbuatan tak senonoh oknum guru itu ada lima siswi. Para korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar di mana tersangka pen jadi tenaga pengajarnya,” ujar Abdul Jalil.

Dijelaskan, perbuatan tersebut sudah di lakukan tersangka dari Agustus 2022 sampai dengan September 2023. Saat menjalankan aksinya guru bejad itu membisikan kalimat ‘mau diajari tidak, biar nilainya bagus’.

Sebelum mendapat jawaban dari siswinya, lanjut Abdul Jalil, tersangka langsung memeluk korban dari belakang. Setelah itu tangannya masuk ke dalam hijab korban dan meremas dada korban beberapa kali.

Perbuatan tak senonoh itu tidak hanya dilakukan tersangka kepada satu siswi. Beberapa siswi lainnya mengaku mendapatkan perlakuan serupa.

Dijelaskan Kasat Reskrim, perbuatan cabul tersangka mulai terungkap setelah salah seorang kakak korban menemukan chat (obrolan-Red) antara tersangka dengan korban. Dalam obrolan itu ditemukan kata-kata tak layak, seperti panggilan Mam, sayang, dan sejumlah kalimat bujuk rayu tersangka kepada korban.

Saat itu juga, kakak korban menegur korban tentang chat tersebut. Kakak korban menganggap obrolan itu sebagai bentuk pelecehan oknum guru kepada adiknya.

“Pada hari Sabtu (17/11/2023) kakak korban memberanikan diri melapor hal itu ke ibu korban,” kata Abdul Jalil.

Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, sejak kapan guru itu berani berbuat tak senonoh. Korban akhiranya berterus terang bawa dia sudah diperlakukan seperti itu sejak Agustus 2022.

“Dalam sehari korban bisa lebih dari satu kali digerayangi tersangka. Bahkan hampir semua murid perempuan di kelas 5 diperlakukan seperti itu. Padahal pelaku sudah punya istri,” kata Abdul Jalil.

Dijelaskan, setelah mendapatkan keterangan lengkap pihaknya mengamankan tersangka berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 18 November 2023. Kini tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dan ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

“Tersangka bisa dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” ujar Abdul Jalil menyebutkan.(red) 

Baca juga

Leave a Comment