KARAWANG – Ngintip pengedar sabu sejak dinihari, tim Opsnal Satnarkoba Unit 2 berhasil menangkap pria asal Purwasari Karawang, di Indomaret, dekat RSUD Karawang, Minggu (10/10/2021).
Pengedar sabu, YF alias Jo, 36 tahun, tak berkutik saat tim Opsnal Narkoba Polres Karawang, menangkap dirinya secara tiba-tiba.
“Ditangkap sekitar pukul 08.00 wib, pagi, di depan Indomaret samping RSUD. Pas sedang menunggu pembeli,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji, melalui Kanit Lidik 2 Ipda Andi Sabri, Senin (18/10/2021) di Mapolres Karawang.
Menurut Andi, tersangka sudah lama menjadi incaran personilnya. Setelah petunjuk terkumpul, kemudian melakukan proses penyelidikan dan menangkap pelaku.
” Kami amankan 33 paket sabu kecil , dan 5 paket sabu ukuran 5 gram. Total semuanya ada 60 gram sabu berikut timbangan elektrik,” ungkapnya.
Andi, dan personelnya mengaku masih mengincar satu orang lagi, yang menjadi atasan tersangka, yang saat ini masih dalam perburuan.
“Ada DPO satu lagi, yang jadi pemasok sabu kepada tersangka Jo,” katanya.
Atas temuan barangbukti sabu seberat total 60 gram, lanjut Andi, pelaku terancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana diatas 10 tahun, dan maksimal seumur hidup,” ucapnya.(ans).
