MUI Purwakarta : Larangan Salat Jumat Hanya Untuk Orang Terinfeksi Covid-19

Ketua MUI Kab Purwakarta, KH Jhon Dien

PURWAKARTA, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta meluruskan adanya imbauan dari MUI pusat terkait larangan masyarakat untuk melaksnakan salat Jumat.

Larangan melaksanakan salat jumat itu, ditenggarai setelah merebaknya penyebaran virus Covid- 19 di tengah masyarakat dan semakin meningkatnya angka orang yang terinfeksi oleh virus yang lebih dikenal dengan sebuta virus Corona tersebut.

Ketua MUI Kab Purwakarta, KH Jhon Dien, mengatakan, larangan salat Jumat tersebut tidak serta merta berlaku bagi seluruh umat muslim di Indonesia. Larangan tersebut hanya dikhususkan bagi orang yang tengah sakit terutama yang sakit dengan gejala mirip terjangkit Corona.

Baca juga : Pemkab Karawang Bagikan Alat Penyemprotan Disinfektan ke Setiap Koramil

“Betul, MUI mengeluarkan fatwa larangan salat Jumat, tapi masyarakat diminta memahami dan mempelajari poin-poin dan dasar apa saja sehingga dikeluarkannya fatwa tersebut. Larangan tersebut diantaranya berlaku bagi daerah yang sedang mewabah Corona atau bagi orang yang saat ini sudah terinveksi virus tersebut” jelas K.H. Jhon Dien saat ditemui di ruangan kerjanya. Kamis, (19/3/2020).

Baca juga : Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Suhu Tubuh Anggota dan Pengunjung Dicek Urkes

Diuraikan KH Jhon Dien dalam maksud fatwa MUI tersebut, disebutkan jika umat muslim yang sehat berada di kawasan yang berpotensi penularan virus corona tinggi atau zona merah dianjurkan untuk tidak shalat di masjid dan bisa diganti dengan shalat dzuhur di  rumah.

Sebaliknya, untuk masyarakat yang berada di tempat dengan potensi penularan Corona rendah bahkan aman dapat melaksankan shalat jumat seperti biasa di masjid.

“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar dalam menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).” Jelasnya.

Sementra, Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

“Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.” Paparnya.

Bagi KH Jhon Dien sendiri, secara pribadi dirinya tetap akan melaksanakan salat Jumat seperti biasa. Dirinya percaya, khusus untuk wilayah Purwakarta saat ini belum dapat dikatakan sebagai tempat berbahaya bagi penyebaran virus Covid- 19. Meski begitu, ia berpesan kepada seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak panik dan tetap menjaga kesehatan.

“Seperti kita tahu, musibah itu datangnya dari Allah, tapi kita diwajibkan tetap berikhtiar. Dan untuk masyarakat di Purwakarta tetap tenang dan jangan panik, jika dirasa dirinya dan wilayahnya aman, silahkan melaksanakan salat jumat seperti biasa, dan insya Allah saya pribadi tetap melaksanakan salat jumat seperti biasa” pungkasnya. (wes/dn)

Baca juga