Mudahkan Pembinaan, Majlis Taklim Diimbau Agar Terdaftar Di Kementrian Agama

ilustrasi.

PURWAKARTA – Untuk memudahkan pembinaan sekaligus sebagai payung hukum, Majlis Taklim diimbau agar terdaftar di Kementrian Agama.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 yang dikeluarkan tanggal 13 Nopember 2019 lalu.

Pada Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama setempat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Purwakarta, H. Tedi Ahmad Junaedi melalui Kepala Seksi Bimas Islam, H. Agus Salahudin menjelaskan bahwa sebetulnya PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasalnya, Dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan sanksi bagi MT yg tidak terdaftar.

“Itu artinya peraturan ini lebih kepada himbauan. Di Kemenag Purwakarta selama ini baru bersifat himbauan agar seluruh majelis taklim itu terdaftar di Aplikasi Simpenais (Sistem Imformasi Penerangan Agama Islam),” ucap H Agus, saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (4/12/2019).

Diketahui, saat ini di Kabupaten Purwakarta ada sebanyak 1.867 Majlis taklim, namun yang sudah terdaftar di Kemenag atau di aplikasi Simpenais tak lebih dari 600 Majlis taklim.

Dengan terdaftarnya majelis taklim, ditambahkan H Agus, akan memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.
Seperti pembinaan workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, hingga pemberdayaan jamaah.

“Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” ujarnya.

Terlebih fungsi majlis taklim itu adalah untuk meningkatkan pengetahuan, penghayatan dan syiar ajaran agama islam.
Peraturan Menteri Agama ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim dan PMA ini diperuntukkan sebagai pedoman publik.

“Jadi fungsi dari pendaftaran majelis taklim itu seperti yang disampaikan Mentri Agama adalah ingin agar pengetahuan dan pemahaman agama oleh masyarakat itu lebih terarah serta PMA membantu Kemenag dalam memfasilitasi dan memudahkan pembinaan majelis taklim” Pungkasnya. (wes/dn)

Baca juga