KARAWANG-Masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang berakhir pada 3 Oktober 2023, memunculkan teka – teki soal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) untuk dr Cellica Nurrachadian Bupati Karawang yang bakal maju dalam kontestasi Pemiliham Legislatif (Pileg) mendatang.
Sebagian pihak berpandangan, bahwa bila mana SK Pemberhentian dari Mendagri tidak terbit, dr Cellica Nurrachadiana bakal terkendala, dan tidak dapat maju untuk mengikuti pencalegan Tahun 2024 nanti.
Namun pendapat berbeda disampaikan oleh salah seorang aktivis Karawang yang juga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 lalu sebagai pendukung yang tergabung dalam salah satu relawan Cellica, Andri Kurniawan. Ia mengatakan, bahwasanya dr Cellica tetap bisa maju mengikuti kontestasi Pileg, meski SK Pemberhentiannya sebagai Bupati Karawang belum diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Memang untuk pencermatan rancangan DCT Bacaleg sampai dengan hari ini, tanggal 3 Oktober. Lalu pertanyaannya, bagaimana dengan Bacaleg yang memiliki profesi yang wajib mundur dalam persyaratan menjadi calon anggota legislatif dalam DCT?,” Selasa, (3/9/2023).
Andri menuturkan, sebenarnya KPU RI sudah menerbitkan surat nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 perihal koordinasi status pekerjaan calon pada DCS dengan pekerjaan wajib mundur. Adapun isi surat tersebut berdasarkan pasal 14 ayat (3) dan pasal 15 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa calon yang memiliki status Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan pada BUMN, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, dan Kepala Desa, perangkat desa, atau anggota BPD, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT tanggal 3 Oktober 2023.
Point selanjutnya dalam surat tersebut adalah Berkenaan dengan hal tersebut angka 1, agar KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dalam hal keputusan pemberhentian dilakukan oleh pemerintah daerah dimaksud.
“Apabila pada masa pencermatan rancangan DCT, Bacaleg pada DCS tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian, maka dapat menyampaikan surat pernyataan dari calon yang menyatakan keputusan pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan berada diluar kemampuan calon, ditandatangani oleh calon dan bermeterai cukup,” urainya.
Lebih lanjut Andri menerangkan, bakal calon anggota DPR dan DPRD agar menyampaikan keputusan pemberhentian apabila telah menerima keputusan yang dimaksud paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan keputusan DCT Caleg.
“Sehingga saya dapat menyimpulkan, dengan adanya surat yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU RI tersebut, agenda pencalegan dr Cellica tidak akan terkendala. Sebab meski sampai penetapan DCT nanti belum juga terbit SK dari Kemendagri, KPU masih bisa menunggu selambat – lambatnya 1 bulan pasca penetapan DCT,” pungkasnya.(red)