Mau Naik KA Walahar Ekspres? Cek Syarat dan Jadwalnya!

Petugas membersihkan gerbong kereta

KARAWANG – Imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, sejumlah layanan Kereta Api Lokal kembali diizinkan beroperasi.

Salah satunya yakni KA Walahar Ekspres. KA Walahar Ekspres merupakan salah satu transportasi andalan warga Karawang, Purwakarta dan Cikarang.

Kereta Api Lokal Walahar Ekspres sudah beroperasi kembali sejak Rabu 22 September 2021, setelah sempat berhenti beroperasi akibat pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa pekan.

Bagi warga yang ingin menggunakan KA ini ada beberapa syarat. Antara lain telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk scan barcode vaksinasi minimal dosis pertama.

Jika tidak memiliki aplikasi tersebut, warga dapat menunjukkan bukti fisik telah vaksinasi.

Syarat lainnya yakni mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, dan suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan naik KA Walahar Ekspres. Bagi yang tidak dapat divaksin karena alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.

Untuk KA Walahar Ekspres, jadwal keberangkatan dari Stasiun Cikarang yakni pukul 05.45 WIB, 07.00 WIB, 11.20 WIB, 15.35 WIB, 18.37 WIB

Dan keberangkatan dari Stasiun Purwakarta: pukul 05.05 WIB, 09.00 WIB, 13.10 WIB, 14.45 WIB, 17.45 WIB. (Naz)

Baca juga