
Mal KCP Karawang
KARAWANG – Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang memperbolehkan mal beroperasi sesuai dengan aturan yang tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aep berujar, ada beberapa poin yang telah disepakati, yakni mengatur jam operasional serta maksimal jumlah pengunjung yang telah dibatasi. Poin tersebut diantaranya yaitu pengelola mal wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para pengunjung. Penggunaan masker wajib bagi pengunjung maupun karyawan mal. Tak hanya itu, para pengunjung dan karyawan harus melalui screening suhu tubuh sebelum masuk ke area mal. “Pengunjung mal dan karyawan mal juga harus yang sudah divaksin,” ujar Aep.
Aep juga meminta agar pihak manajemen mal tak hanya memberikan aturan saja. Namun juga melakukan pengawasan terhadap pengunjung. “Masker double. Masker medis yang digunakan sebagai dasar, dan masker kain untuk pelapis,” katanya.
Sesuai dengan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021, daerah yang melaksanakan PPKM Level 3, mal hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Tak hanya itu, untuk jam operasional mal hanya sampai pukul 17.00 WIB.
Diperbolehkannya mal beroperasi disambut baik. Property manager di salah satu mal Karawang, Rizky Setiawan mengatakan, untuk membantu pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19, pihaknya kini tengah menyusun program kerja. “Kita mengikuti regulasi yang ada,” ujar Rizky.
Rizky mengatakan, untuk mengecek sertifikat vaksin, pihak keamanan akan mengecek melalui aplikasi peduli lindungi. Karena bisa mengetahui sertifikat vaksin pertama atau kedua. “Kalau belum di vaksin, petugas bisa menolak dengan halus,” ujarnya. (naz)
