
Karang Taruna, TKSK beserta Pihak Kecamatan Karawang Barat turun ke lapangan untuk investigasi
KARAWANG-Oknum e-waroeng di Kabupaten Karawang, diduga “bermain-main” dengan penyaluran BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai. Oknum yang berada di Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat itu ditenggarai mencoba mencari keuntungan dengan menyalurkannya dalam bentuk tunai.
Wakil Ketua Karang Taruna Jati Kencana, Kelurahan Mekarjati, Jeje Jaenudin, mengatakan, penyaluran BPNT seharusnya berbentuk paket berupa beras, telur, buah-buahan, daging ayam dan sejenisnya. Oleh salah satu e-Waroeng di wilayah Mekarjati malah dicairkan dalam bentuk uang tunai. Hal itu jelas merupakan kekeliruan jika sampai BPNT/Program Sembako dicairkan secara tunai.
“Namanya saja Bantuan Pangan Non-Tunai, harusnya dalam bentuk barang/sembako, bukan dalam bentuk uang,” ujar Jeje, Sabtu (11/4/2020).
Ia mengungkapkan, di Dusun Jatimulya III RT 01/03, masyarakat menerima bansos tersebut berupa uang tunai yang bervariasi antara 165.000 sampai 175.000 rupiah. Padahal bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk barang itu seharunya senilai Rp 200.000.
Maka dari itu, selain terjadi pemotongan nominal oleh oknum kepada masyarakat sebesar 25.000 sampai 35.000 rupiah, hal tersebut merupakan tindakan menyimpang dari prosedur penyaluran BPNT atau Program Sembako.
Menindaklanjuti hal ini, Ia beserta rekan-rekan Karang Taruna Jati kencana melaporkan kepada pihak Kelurahan dan Pihak Kecamatan serta TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Karawang Barat. Agar ditindak lanjuti dan dikenai sanksi bagi oknum e-waroeng bermasalah tersebut.
TKSK Karawang Barat, Sutardi menjelaskan, bahwa setelah dilakukan penelusuran ke lapangan memang benar adanya hal diatas dilakukan oleh oknum e-Waroeng tersebut. Oleh karenanya, hal ini pun sudah ia laporkan ke pihak bank penyalur, dalam hal ini Bank BNI. Supaya segera melakukan pencabutan mesin EDC, sebagai bagian dari sanksi/punishment atas tindakan yang telah dilakukan oleh e-Waroeng tersebut.
“Ini sedang diproses, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera diambil tindakan sekaligus sanksi pencabutan oleh Bank BNI, yang mana selama ini menaungi e-Waroeng yang ada di Kecamatan Karawang Barat. Juga sebagai pemilik daripada mesin EDC yang digunakan oleh e-Waroeng untuk proses penyaluran BPNT/Program Sembako ke masyarakat,” pungkasnya.(red)
