Lucu, PT Monokem dan PJT II Saling ‘Cuci Tangan’ Usai Galian Pembuangan Limbah Terbongkar

Kantor PJT II Rengasdengklok.

KARAWANG-Terbongkarnya galian tanah yang direncanakan untuk pembuangan limbah produksi PT Monokem Surya ke DAS Citarum berbuntut saling ‘cuci tangan’ antara PT Monokem Surya dengan PJT II Wilayah Rengasdengklok.

Humas PT Monokem Surya, Tengku, mengaku pihaknya sudah menempuh izin melalui pegawai PJT II Rengasdengklok, Tatang, sejak Januari 2020.

Namun, lanjut Tengku, pada 10 Juli 2020 pihak PJT II malah mengeluarkan nota dinas ND-03/GM2.DOP.2.2/UW/01/2020 perihal permohonan izin sewa lahan untuk sementara tidak dilanjutkan.

Lebih lanjut Tengku menegaskan, PT Monokem Surya merupakan pihak yang dirugikan. Sebab, para pekerja yang melakukan galian lahan untuk jalur pembuang limbah itu bawaan oknum PJT II Rengasdengklok yang berinisial TTG.

Baca juga : Ada Lagi Pasien Positif Covid-19 dari Klaster Senam di Cikampek

“Tapi kan jelas-jelas anak buahnya Pak TTTG semua,” ujar Tengku, Selasa (14/7/2020).

Sementara TTG yang disebut oleh pihak Monokem sebagai oknum yang mengerjakan galian tersebut mengatakan kepada Prasasti Jabar via pesan whatsapp, Selasa (14/7/2020). TTG menuturkan, PJT II hanya sebatas penyewaan lahan saja atau bukan instansi yang berwenang memberikan izin pembuangan limbah.

TTG pun menjelaskan kalau pihaknya sudah terlebih dahulu meminta surat izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang ke PT Monokem Surya terkait akan dibangun jalur pipa pembuang limbah.

“Cuma Monokem merasa sudah secara lisan atau merasa gimana, akhirnya eksen (beraksi) di lapangan. Begitu eksen ternyata belum kondusif izin semua mengenai lingkungan,” tandasnya. (sep/tif).

Baca juga